Sukses

Sanksi Menanti Kapal yang Tak Aktifkan Sistem Pendeteksi

Jika ada kapal yang diketahui tidak memasang AIS, Direktur Perkapalan dan Kepelautan dapat memberikan sanksi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan sanksi administratif bagi kapal yang tidak menggunakan dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) kelas B melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Adapun, AIS adalah sistem sistem pelacakan otomatis yang digunakan pada kapal dan dengan pelayanan lalu lintas kapal (VTS) untuk mengidentifikasi dan menemukan kapal oleh elektronik pertukaran data dengan kapal lain di dekatnya, BTS AIS, dan satelit.

Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan menyatakan, sesuai dengan Permenhub Nomor 7/2019 dan PM Nomor 58/2019, pemasangan AIS memang wajib berlaku.

"Selain untuk memudahkan pendeteksian kapal, pemasangan AIS juga dapat untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim," ujar Hengki sebagaimana ditulis Kamis (20/2/2020).

Adapun Sumber Daya Manusia (SDM) petugas KPLP yang bertugas melakukan penegakan hukum untuk memastikan pelaksanaan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B sudah memadai.

Petugas telah dibekali Standard and Procedure (SoP) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP. 176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia.

Pemantauan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS kelas B dimaksud dilakukan melalui 22 Vessel Traffic Service (VTS) dan 150 Stasiun Radio Pantai (SROP) yang tersebar di seluruh penjuru wilayah Indonesia.

Jika ada kapal yang diketahui tidak memasang AIS, Direktur Perkapalan dan Kepelautan dapat melakukan pencabutan sementara sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE) untuk jangka waktu paling lama 3  bulan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Jalankan Imbauan IMO Soal Pencegahan Virus Corona

Sebagai salah satu Negara anggota Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO), Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, mengawasi dengan ketat pelaksanaan imbauan IMO terkait peningkatan pengawasan dan pencegahan terhadap masuknya virus corona ke tanah air.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Ia mengungkapkan bahwa IMO mengimbau seluruh negara anggotanya termasuk Indonesia, agar meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terhadap virus corona untuk awak kapal, penumpang dan semua orang yang berada di atas kapal.

Namun, dipastikan kegiatan pelayaran dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tetap beroperasi seperti biasa, dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan kapal-kapal yang masuk ke Indonesia.

“Sejak awal Indonesia telah melaksanakan imbauan IMO yang tertuang dalam Surat Edaran (Circular Letter), Nomor 4204 tertanggal 31 Januari 2020 perihal Novel Corona Virus (2019-nCoV), guna mengantisipasi penyebaran virus Korona yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO,) sebagai global epidemic dengan status darurat global,” jelasnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Dalam surat edaran itu, IMO juga menyampaikan informasi dan pedoman rekomendasi dari WHO, tentang tindakan pencegahan yang perlu dilakukan, dalam rangka meminimalisir resiko terjangkitnya virus Korona terhadap pelaut, penumpang, dan orang yang berada di atas kapal.

“WHO dan IMO menyarankan bahwa tindakan untuk membatasi risiko penyebaran virus corona, harus dilaksanakan, tanpa pembatasan pada lalu lintas internasional,” katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.