Sukses

Pemerintah Beberkan Rencana Skema Upah per Jam

Skema upah per jam diatur untuk mengakomodir dan menampung aspirasi jenis pekerjaan tertentu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur upah minimum pekerja dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tidak hanya upah minimum, pemerintah juga menjelaskan secara rinci mengenai skema upah per jam.

"Sistem upah per jam tetap melindungi hak pekerja," ujar Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/1).

Adapun skema upah per jam diatur untuk mengakomodir dan menampung aspirasi jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu dan jenis pekerjaan baru atau ekonomi digital.

Untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum. Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.

Sementara itu, pokok-pokok kebijakan terkait upah minimum yaitu upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas UM dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi.

Pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas, mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada masing-masing perusahaan.

Industri padat karya dapat diberikan insentif berupa perhitungan upah minimum tersendiri, untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja bagi pekerja.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buruh: Skema Upah per Jam di Negara Maju Saja Ditolak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal angkat bicara mengenai wacana upah kerja per jam.

Negara-negara industri maju memang telah menetapkan sistem pengupahan per jam, sebagaimana yang akan diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Namun, kata dia, buruh di mayoritas negara maju pun menolak skema upah per jam tersebut. "Upah per jam itu ada, mayoritas negara industri maju itu menggunakan sistem upah per jam. Tapi dia harus mensyaratkan beberapa hal," kata dia, di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Dia menilai penerapan upah per jam harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria terlebih dahulu. Diantaranya adalah jika pasokan dan permintaan terhadap tenaga kerja rendah.

Artinya, perekonomian negara tersebut telah mencapai titik keseimbangannya lantaran lapangan kerja sangat terbuka.

"Dengan kecilnya itu orang pindah-pindah kerja gampang karena tersedianya lapangan kerja, angka pengangguran kecil dengan demikian upah per jam bisa mengukur produktifitas. Indonesia kan enggak punya itu," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, sistem pengupahan tersebut pada dasarnya hanya dapat menyasar sektor-sektor pekerjaan tertentu. Pengupahan dengan sistem per jam tersebut ditegaskannya tidak bisa digeneralisir untuk seluruh jenis pekerjaan.

"Menteri Ketenagakerjaan bilang hanya yang jam kerja nya 35 jam doang, sektor apa yang mau di sasarkan enggak jelas. Jadi sektor mana yang mau di sasar. Menteri ini paham enggak?," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya skema upah per jam pemerintah nantinya masih tidak dapat menghitung produktivitas dari para pekerja.

Sebab, sebelum sistem tersebut di terapkan, negara-negara industri maju telah memiliki sistem perhitungan antara upah per jam yang diberikan dengan produktivitas yang dihasilkan pekerja.

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.