Sukses

Gaji dan Pensiun Pegawai Pemda jadi Beban Pemerintah Pusat

Kementerian Keuangan mengalokasikan dana dalam rangka untuk memberikan gaji bagi pegawai pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasakan ketidakseimbangan, terkait usahanya menyetarakan penghasilan tetap (Siltap) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena pembayaran pensiun tetap dibebankan kepada pemerintah pusat.

“Mengenai penggajian pegawai ini, kami sebagai bendera negara makin hari melihat bahwa ada ketidakseimbangan yang sangat serius, dalam keseluruhan kebijakan pegawai republik Indonesia di daerah, yang merekrut banyak pegawai termasuk PPPK, dalam hal ini namun untuk pensiun ya itu yang menanggung adalah seluruhnya pemerintah pusat nanti lama-lama  belanja pemerintah sudah makin besar,” kata Sri saat rapat kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), di Kompleks Palemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu, memang pihaknya untuk tahun 2020 menambahkan dana, untuk menyetarakan penghasilan tetap atau siltap perangkat desa, yang waktu itu memang ada siltap untuk para perangkat desa, dan ada yang mampu ada yang tidak mampu, dan pihaknya memang melakukan penyetaraan sesuai dengan kelompok upah minimum.

 

Selain itu, Sri juga mengalokasikan dana dalam rangka untuk memberikan gaji bagi pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk dua bidang baru yaitu bidang sosial dan bidang transportasi laut yang baru tahun 2020.

“Untuk membantu penggajian formasi PPPK, dan untuk membantu penyetaraan siltap perangkat desa dari tahun lalu (2019) hanya Rp 3 triliun, tapi kelihatan di sini untuk formasi PPPK ada Rp 4,2 triliun, dan untuk bantuan siltap ada Rp 1,1 triliun,” kata Sri.

Hal itu, dikarenakan adanya peningkatan bantuan siltap pada tahun 2019 sebesar Rp 1,1 triliun, yang sebelumnya Rp 3 triliun menjadi Rp 4,2 triliun.

Memang jika dilihat, penyetaraan anggaran antara satu daerah dengan yang lainnya berbeda dan diperlukan pembahasan lanjutan bersama, oleh karena itu Sri meminta bantuan Komite IV DPD RI agar bisa mendiskusikan dengan Kemenkeu, terkait anggaran daerah dan pemerintah pusat supaya seimbang untuk ke depannya.

"Daerah di Indonesia itu bervariasi sekali, ada yang memang sangat kuat dan sangat kaya, ada yang sangat kurang. Jadi memang satu aturan sulit sekali untuk bisa berlaku secara adil bagi semuanya pasti akan terjadi ketidakpuasan, jadi kita juga perlu terus menerus berdiskusi mengenai apa yang baik," pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

THR dan Gaji ke-13 PNS Jadi Stimulus Bagi Ekonomi Daerah

Pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini berdampak positif pada sektor perhotelan dan pariwisata, khususnya yang berada di daerah tujuan mudik.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, THR dan gaji ke-13 ini menjadi stimulus bagi perekonomian di daerah.

"Terutama sektor pariwisata perhotelan, destinasi mudik, terpicu juga oleh gaji ke 13 dan THR PNS. Itu sangat positif menggerakkan ekonomi daerah," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (15/6/2018).

Menurut dia, stimulus ini akan sangat memberikan dampak langsung kepada ekonomi masyarakat di daerah. "Luar biasa sudah dirasakan stimulus ekonomi di daerah wisata, dan tujuan mudik, di sisi hotel sudah mulai meningkatkan tren okupansi," lanjut dia.

Sementara untuk sektor perhotelan, tingkat hunian kamar (okupansi) hotel diperkirakan meningkat hingga 15 persen dibandingkan periode mudik Lebaran tahun lalu, lantaran THR dan gaji ke-13.

"Kita kemungkinan di atas tahun lalu 10 persen-15 persen dari tahun lalu. Sebenarnya kamar kan sudah over supply, tapi karena adanya gaji ke-13 dan THR makanya okupansi meningkat," tandas dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pensiun seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri.

    Pensiun

  • gaji