Sukses

Sebelum Jakarta, 6 Kota Ini Lebih Dulu Larang Penggunaan Kantong Plastik

DKI Jakarta mulai melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. pada Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Larangan tersebut mulai berlaku pada Juli 2020.

Sebelum pemerintah ibu kota melarang penggunaan kantong plastik, sebenarnya sudah ada wilayah lain yang juga telah menerapkan kebijakan ini. Berdasarkan data yang dirangkum Liputan6.com, setidaknya ada enam daerah yang lebih dulu menerapkan kebijakan larangan kantong plastik.

 

Berikut daftar daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut:

1. Banjarmasin

Kota Banjarmasin telah menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sejak 2016. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong plastik. Dampaknya, Kota Banjarmasin berhasil mengurangi 54 juta lembar kantong plastik dalam 2 tahun sejak aturan tersebut berlaku.

2. Denpasar

Kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik di Bali, khususnya Denpasar sudah dilakukan sejak 2017. Namun, pemberlakukan larangan kantong plastik di toko-toko modern dan pusat perbelanjaan mulai pada 1 Januari 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kota Selanjutnya

3. Balikpapan

Kota Balikpapan juga telah melarang penggunaan kantong plastik kepada masyarakatnya. Bahkan Balikpapan menjadi kota kedua yang menerapkan kebijakan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi hingga 90 ribu lembar kantong plastik setiap bulan. 

4. Bogor

Kota Bogor mulai memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sejak 1 Desember 2018 di pusat perbelanjaan modern, seperti pasar swalayan, mal, dan minimarket. Sebagai payung hukum, diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

 

3 dari 3 halaman

Bekasi dan Semarang

5. Bekasi

Masalah besarnya sampah plastik menjadi perhatian Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya dalam sehari kota ini menghasilkan sampah plastik hingga 1.800 ton per hari. Larangan kantong plastik di Bekasi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi Nomor 61 Tahun 2018.

6. Semarang

Kota Semarang juga telah menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik kepada masyarakatnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik yang sudah diterbitkan pada Juni 2019 lalu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.