Sukses

Erick Thohir Bawa Banyak Perubahan di Kementerian BUMN

Publik berharap adanya ekstra effort dan kejelasan yang dibawa Erick Thohir dalam membangun BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian BUMN Ferry Andrianto mengatakan, kedatangan Erick Thohir membawa banyak perubahan dari Menteri BUMN sebelumnya, Rini Soemarno.

"Gaya kepemimpinan menteri itu pasti berbeda. Dan tentunya Pak Erick hadir ke sini dengan segala macam pertimbangan, masukan, review yang sudah dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya," tuturnya dalam sesi diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Menurut dia, publik berharap adanya ekstra effort dan kejelasan yang dibawa Erick Thohir dalam membangun BUMN yang sangat besar dengan aset mencapai Rp 8.000 triliun.

"Ini suatu yang tak main-main. Makanya langkah pertama yang dilakukan oleh pak Erick adalah membuat suatu komitmen BUMN itu harus bersih," ungkapnya.

 

"Nah, dengan langkah bersih-bersih ini diharapkan bisa menciptakan suatu langkah berikutnya, yaitu menciptakan pimpinan BUMN baik pengawasan maupun kepengurusan itu yang profesional," dia menambahkan.

Adapun pada masa awal kepemimpinannya, Erick telah membenahi struktur organisasi dalam beberapa perusahaan pelat merah dengan merombak sejumlah direksi dan komisaris. Ferry menambahkan, Erick Thohir selanjutnya juga akan membangun teamwork pengurus BUMN yang kompak dan solid.

Dengan adanya komitmen tersebut, Ferry kemudian meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pergerakan sejumlah perusahaan milik negara.

"Makanya dengan komitmen tadi dengan pertimbangan bahwa ini masyarakat harus tau, masyarakat juga harus ikut mengawasi," imbuh Ferry.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Erick Thohir Larang Direksi BUMN Rugi Naik Pesawat Kelas Bisnis

Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan pada direksi BUMN yang kinerja perusahaannya rugi untuk menggunakan pesawat kelas ekonomi ketika melakukan perjalanan dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.

Dikutip Liputan6.com dari Surat Edaran tersebut, disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan surat edaran ini ialah sebagai upaya untuk menciptakan BUMN yang bersih dan bermartabat, efisien serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diwujudkan dalam penerapan etika dan/atau kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.

Sebagai rinciannya, dalam rangka perjalanan dinas, untuk direksi BUMN yang kinerjanya buruk hanya diperbolehkan menggunakan pesawat kelas ekonomi.

Sedangkan, BUMN berkinerja baik dapat memilih maksimal hingga kelas bisnis dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Aturan ini diarahkan agar menjadi pedoman bagi direksi BUMN untuk membuat peraturan yang sama kepada karyawan-karyawannya.

Dengan beredarnya surat ini, maka dengan otomatis Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08 /MBU/ 12/2015 tanggal 23 Desember 2015 dinyatakan tidak lagi berlaku.  

3 dari 4 halaman

Erick Thohir Larang BUMN Bentuk Anak Usaha

Menteri BUMN Erick Thohir resmi melarang BUMN membentuk anak usaha lagi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Beleid ini diterbitkan pada 12 Desember 2019 dan telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lain.

Dikatakan, keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama dinilai perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya.

4 dari 4 halaman

Penjelasannya

Dalam diktum kesatu permen tersebut, disebutkan:

1. Menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

2. Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.

3. Moratorium dan review sebagaimana Diktum KESATU angka 1 dan angka2 berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Beleid ini telah berlaku sejak diterbitkan dan berakhir hingga Erick Thohir mencabut keputusan ini, sehingga jika ada BUMN yang hendak membentuk anak usaha lagi, maka sudah dipastikan akan ditolak hingga waktu tertentu.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.