Sukses

Sri Mulyani Sebut PNS Kemenkeu Tak Bisa Terapkan Kebijakan Libur Tambahan

Pemerintah berencana melakukan perampingan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi empat hari dalam seminggu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana melakukan perampingan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi empat hari dalam seminggu. Pada 2020, Kementerian Keuangan akan menjadi salah satu kementerian yang akan melakukan uji coba.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurut dia, bekerja hanya dalam empat hari seminggu secara keseluruhan tidak bisa diterapkan di Kementerian Keuangan. Sebab, ada direktorat yang harus bekerja tujuh hari penuh.

"Kita akan godok dan formulasikan dalam lingkungan kita, termasuk sisi jam dan hari kerja. Ada bagian yang fleksibel, ada yang harus 24 jam melayani, 7 hari seminggu, kan tidak mungkin dilakukan. Di pelabuhan misalnya," ujar Sri Mulyani di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).

Sri Mulyani mengatakan, fokus pemerintah ke depan adalah menciptakan PNS yang mampu bekerja secara efisien dan bisa melayani dengan baik. Hal itu sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

"Fokusnya sesuai intruksi Presiden buat birokrasi yang melayani, efisien, dan dengan aturan yang simpel. Kita akan merespons dengan mempelajari ide-ide itu," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Libur Tambahan untuk PNS Bikin Layanan Tak Efisien

Rencana penerapan konsep flexi working time (FWA) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), menimbulkan pro-kontra bagi kalangan pengusaha. Dalam konsep ini PNS bisa mendapat libur tambahan selain Sabtu dan Minggu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani jelas-jelas menolak konsep baru tersebut. Menurutnya, konsep Flexibel Working Arrangement (FWA) tidak tepat diterapkan untuk PNS.

"Tidak efisien banget, jam kerja PNS dikurangin jadi 4 hari kerja," kata Hariyadi, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Kamis (5/12/2019). 

Ia pun mempertanyakan parameter pengurangan jam kerja tersebut, sehingga PNS bisa mendapat libur tambahan selain Sabtu dan Minggu.

"Konteks pada bekerja harus jelas juga, mengukur dari target pekerjaan yang dikerjakan di rumah pun kemungkinan tidak efisien," katanya.

Hariyadi pun mensinyalir pemerintah ingin menerapkan konsep tersebut karena jumlah pegawainya kebanyakan. Oleh sebab itu, kebijakan yang diambil sebaiknya justru pengurangan jumlah PNS.

"Lebih baik dikurangi saja pegawainya agar optimal, bukannya dikurangi jam kerja," ungkapnya.

Ia merasa sebagai pembayar pajak, penerapan konsep itu tidak efisien.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.