Sukses

Kementerian PANRB Percepat Penilaian PNS Berdasarkan Peringkat Kinerja

Aturan baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun‎ 2019

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan uji coba penerapan manajemen penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru. Aturan baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun‎ 2019. Penerapan ini akan dilakukan pada 7 kementerian lembaga dan 10 pemerintah provinsi dan kota.

Direktur SDM Aparatur Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun‎ 2019 dilakukan 2 tahun setelah payung hukum tersebut diterbitkan. Namun Kementerian PANRB ingin mempercepat pelaksanaan manajemen penilaian kinerja PNS secara bertahap.

"Jadi kita ingin mempercepat pelaksanaannya, oleh karena itu kita buat beberapa tahapan walupun dalam mandatnya 2 tahun setelah PP ini akan kita jalankan," kata Setiawan di Kantornya, di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Adapun PNS Kementerian lembaga yang melaksanakanya uji coba tersebut adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Admisitrasi Negara (LAN), Kementerian PARB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kemeterian Keungan.

Sedangkan PNS pemerintah daerah dan kota yang melakukan uji coba adalah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Wajo, Kutai Kartanegara, Kota Surabaya, Banyuwangi, Sumedang dan Sidoardjo.

‎"Kita siapkan dengan menunjuk beberapa instansi pemerintah sebagai pilot. Jadi ada 7 instansi pemerintah pusat dan 10 instansi pemda," tuturunya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penilaian Berdasarkan Peringkat

Ketua Project Manajemen Office Waluyo mengungkapkan, dalam penerapan manajemen penilaian kinerja PNS ini dilakukan dengan cara pemeringakatan.

"Perlunya adanya pemeringkatan jadi jelas bagi yang higher performer sama yangg lower performer, nanti berdasarkan distribusi norma harus ada," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Mulai dari Atasan hingga Staff

Penilaian pegawai dilakukan mulai dari atasan hingga ke level staff. Hasil pemeringakatan akan berpengaruh pada kenaikan pangkat kepegawaian PNS dan juga pada pendapatan PNS. Selain itu juga akan berpengaruh pada PNS yang tidak dapat memenuhi ketentuan tugasnya.

‎"Salah satunya mungkin saya balik ya yang reward, kalau yang 20 persen itu bisa akselerasi kenaikan pangkat, ya kan ya. Mungkin rewardnya bisa lebih tinggi, bagi yang kurang mungkin rewardnya bisa berkurang," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • Kementerian PANRB merupakan singkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

    Kementerian PANRB

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN