Sukses

Wamen ESDM: Tak Semua Harga Gas di Indonesia Mahal

Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar mengaku di sejumlah titik, harga gas sudah cukup murah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tidak semua konsumen gas di Indonesia membeli dengan harga mahal. Namun pemerinta berupaya membuat harga gas terjangkau.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, untuk membandingkan harga gas di Indonesia kompetitif dengan negara lain harus dilakukan dengan setara.

Sebab, ditegaskan Arcandra, ada beberapa struktur yang mempengaruhi penetapan besaran harga ke konsumen. Kondisi ini membuat harga gas sampai ke konsumen tidaklah sama.

"Sewaktu compare bandingkan harga gas sebaiknya kita melihat komparasinya harus apple to apple. Apakah harga gas di hulu atau sudah harga mainstream atau harga LNG atau harga gas ini harga yang sudah disubsidi oleh negara," kata Arcadra, saat menghadiri Hilir Migas Expo, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jumat (27/9/2019).

Menurut Arcandra, penetapan‎ harga gas di Indonesia tidak seluruhnya mahal. Dia menyebut ada harga gas sebesar USD 5 per MMBTU dan ada pula harga gas yang ditetapkan sebesar USD 9 per MMBTU.

‎"Di Malaysia misalnya USD 7 kenapa kita USD 9, ini perumpamaan. Ada nggak kita punya harga yang cuma USD 5? ada. Ada nggak USD 9? ada," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengaruhi Biaya Produksi

Arcandra mengungkapkan, pemerintah berupaya mewujdukan harga gas di Indonesia terjangkau. Hal ini agar konsumen gas yang kebanyakan sektor industri dapat bersaing dengan industri luar negeri dalam biaya produksi.

"‎Bandingkan dilihat menyeluruh dibandingkan pembanding harus sama. Tentu kita di pemerintah berkewajiban menyediakan gas yang affordable untk smua pihak maupun BUMN kita," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Pengusaha Ingin Harga Gas Segera Turun

Kamar Dagang dan Industri‎ (Kadin) Indonesia menginginkan harga gas segera turun. Hal ini untuk menghindari sektor industri mati suri akibat kalah bersaing karena biaya produksi yang tinggi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan mengatakan‎, kondisi persaingan semakin ketat, sementara sektor industri telah terbebani dengan biaya investasi yang besar, mahalnya harga gas, biaya produksi industri di Indonesia lebih mahal dibandingkan luar negeri, serta makin berkurangnya hambatan teknis (technical bariers) terhadap arus impor.

"Perusahaan swasta di sektor industri petrokimia pengolah migas, keramik, kaca, baja, oleokimia, pulp dan Kertas serta makanan dan minuman sampai saat ini belum mendapatkan penurunan harga gas‎," kata Johnny, dalam Forum Diskusi Kadin dengan Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) dan Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) di Jakarta (25/9/2019).

Untuk mengindari hal tersebut terjadi, implementasi penurunan harga gas bumi sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar USD 6 per MMBTU‎ ‎harus segera diimplementasikan. Penurunan harga gas tersebut bisa membantu Indonesia terhindar dari resesi. Saat ini sudah banyak industri yang mati suri akibat tidak mampu bersaing dengan industri sejenis dari luar negeri.

Johnny melanjutkan, sektor industri pengguna gas bumi merupakan penggerak perekonomian nasional dari devisa perolehan ekspor, pajak, dan penyerapan tenaga kerja langsung lebih dari 8,5 juta orang, selain itu sektor industri itu mempunyai keterkaitan yang sangat luas dengan berbagai sektor mulai dari pemasok bahan bakar hingga pemasaran produk hilir (consumer goods).

Johnny mengungkapkan, pelaksanaan kebijakan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 sangat di tunggu oleh para pelaku usaha, karena keberpihakan pemerintah akan menjadi dasar yang kuat dalam pembangunan industri di Indonesia.

Terlebih pemerintah juga sudah mengeluarkan dua kebijakan turunan yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

“Dengan adanya 2 dukungan kebijakan tersebut, harusnya harga gas Industri sudah turun dan berdaya saing sebagaimana amanat Perpres Nomor 40 Tahun 2016," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini