Sukses

Asosiasi Fintech Siap Dukung Inklusi Keuangan Indonesia

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur berkata sistem fintech sangat mampu membantu pencapaian target inklusi keuangan

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menjadi lokasi seksi bagi industri teknologi finansial. Sebab masih banyak orang dewasa yang belum tersentuh akses perbankan formal. Alhasil fintech punya ruang berkembang besar. Berdasarkan laporan Findex, baru 48,9 persen orang dewasa yang punya akses ke perbankan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution berkata fintech bisa membantu pemerintah agar lebih banyak orang menikmati layanan perbankan dan mencapai target inklusi finansial, yaitu 75 persen. Darmin ingin fintech ikut menyediakan akses finansial yang mudah dan terjangkau.

Chairman Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur berkata sistem fintech sangat mampu membantu pencapaian target inklusi dengan lebih cepat. Ini berkat kemampuan fintech untuk menggapai daerah terpencil yang belum tersentuh perbankan konvensional.

"Value added fintech lebih ke channeling, memanfaatkan digital channel yang terbaru. Apakah lewat web, mobile, agar kita punya infrasturktur yang borderless untuk menjangkau pelosok, termasuk daerah terpencil," ujar Niki pada ajang Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Aftech pun mendukung misi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo agar bank digital dan konvensional bisa saling terkait (interlink). Chairman Aftech Niki Luhur berkata interlink bisa meningkatkan interoperabilitas dan integrasi sistem sehingga memberi banyak pilihan layanan bagi masyarakat.

"Ini agar untuk konsumen dia bisa lebih nyaman karena punya lebih banyak pilihan, dan pilihannya bukan sekali saja pada saat membuka rekening, tapi pada saat ke depan konsumen-konsumen ingin dapat jasa yang lain yang mungkin lebih sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya lebih banyak," jelas Niki.

Ia menambahkan sebanyak 250 anggota Aftech sudah terkoneksi dengan bank-bank konvensional. Niki berkata fintech tak bisa eksis tanpa perbankan dan selalu ada kerja sama antara fintech dan lembaga keuangan seperti perbankan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK Langsung Tutup Perusahaan Fintech yang Langgar Kode Etik

Layanan keuangan berbasis aplikasi atau lebih dikenal dengan sebutan financial technology (fintech) kian marak di Tanah Air. Cara untuk mengaksesnya pun kian mudah sehingga banyak masyarakat yang menggunakannya.

Namun, rupanya kemudahan tersebut membawa petaka baru. Salah satunya adalah banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam praktek penggunaan fintech. Mulai dari penipuan hingga cara penagihan yang kerap dianggap kurang manusiawi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengungkapkan, berkaca dari banyaknya kasus terkait fintech, saat ini sudah dibuat kode etik penyelenggaraan fintech. Kode etik tersebut mengatur transaksi di fintech.

Pertama, kode etik tersebut mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pengusaha fintech terhadap nasabahnya.

"Jadi biar berbeda dengan rentenir. Ini semua sudah dituangkan dalam kode etik yang disepakati para penyedia platform fintech," kata Wimboh saat ditemui di JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Beberapa larangan tersebut diantaranya adalah tidak boleh menjual-belikan data pengguna, penyalahgunaan data pengguna, suku bunga yang tidak boleh terlampau tinggi serta tidak boleh melakukan penagihan dengan semena-mena.

Wimboh melanjutkan, jika ada pengusaha yang melanggar kode etik tersebut, konsumen dapat melaporkan fintech tersebut ke asosiasi. Nantinya OJK akan menindaklanjuti, salah satunya dengan cara mediasi. Jika terbukti melanggar, maka OJK memastikan akan langsung menutup fintech tersebut.

"Kalau ada yang melanggar kode etik akan dilaporkan ke OJK dan fintech-nya kita tutup. Clear. Apakah sudah di-enforce? Sudah. Berapa yang ditutup? Sudah 1.300 yang ditutup. Jadi mudah-mudahan efektif," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Kode Etik

Selain itu, kode etik tersebut juga mengatur para pengguna. Selain diberikan perlindungan, konsumen juga harus mematuhi aturan yang berlaku.

Misalnya, jangan sampai konsumen melakukan pinjaman yang tidak masuk akal hingga 20 kali ke berbagai aplikasi fintech. Dan jangan sampai konsumen tidak melakukan pembayaran atas pinjaman yang telah dia terima.

"Jangan sampai gak kuat bayar dan ditagih. Karena akan jadi gak enak dan jadi wanprestasi dan masuk daftar yang tidak membayar," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.