Sukses

Jual Emas Online, Tokopedia dan Bukapalak Tak Perlu Izin ke Bappebti

Tokopedia dan Bukalapak hanya bertindak sebagai agen penjual emas milik Galeri 24 di ranah digital.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan, Tokopedia dan Bukalapak selaku penyelenggara perdagangan emas digital tak perlu mendaftarkan izin usaha ke Bappebti. Hal itu karena kedua perusahaan tersebut hanya berlaku sebagai pihak yang memasarkan atau agen penjual.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, Tokopedia dan Bukalapak bertindak sebagai marketplace dari PT Pegadaian (Persero). Oleh karena itu, Pegadaian selaku perusahaan penjual emas digital yang wajib mendaftarkan izin usaha.

"Tokopedia hanya memasarkan. Yang berjualan di Tokopedia adalah anak usaha Pegadaian, Galeri 24. Jadi mereka sebagai pedagang emas digital yang harus mengarah ke kita (Bappebti)," jelasnya dalam sesi bincang-bincang di Restoran Senyum Indonesia, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Adapun ketentuan itu disebutnya tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang dikeluarkan pada Februari 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjangan Tangan

Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengemukakan, Tokopedia dan Bukalapak hanya bertindak sebagai agen penjual emas milik Galeri 24 di ranah digital.

"Jadi Tokopedia kerjasama dengan Pegadaian. Tokopedia fungsinya sebagai tenaga pemasaran dan penjualan. Tapi yang jadi pedagang inti adalah Pegadaian (melalui anak usaha Galeri 24)," jelasnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua e-commerce tersebut yakni secara sah memiliki ikatan kerjasama dengan Pegadaian terkait penjualan emas online.

"Yang harus dapat persetujuan hanya Pegadaian, Tokopedia hanya perpanjangan tangan. Tokopedia harus ada perjanjian kerjasama dengan Pegadaian. Hanya Pegadaian saja yang dapat persetujuan Bappebti," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79.

    emas

  • Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

    Pegadaian

  • Bappebti merupakan singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

    Bappebti

  • Tokopedia adalah salah satu perusahaan perdagangan elektronik di Indonesia.

    Tokopedia

  • Bukalapak adalah salah satu platform belanja online di Indonesia yang menjual beragam produk kebutuhan masayrakat.

    Bukalapak