Sukses

KSPI: 10 Ribu Buruh Terancam PHK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim saat ini terdapat 10 ribu pekerja buruh yang terancam PHK

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal Said menyatakan sekitar 10 ribu pekerja dari beragam industri di Indonesia terancam kena PHK.

Angka tersebut berdasarkan kalkulasi dari KSPI. Secara rinci, potensi PHK dari industri baja sekitar 3.000 sampai 5.000 tenaga kerja, semen 1.000 sampai 2.000 tenaga kerja, otomotif (terutama dari Nissan) 500 sampai 1.000 tenaga kerja, dan elektronik (dari Batam) sekitar 2.000 tenaga kerja.

Lebih lanjut, para industri mendapat tantangan berat untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya. Industri baja, misalnya, terpukul karena masuknya baja murah dari China.

"Di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, misalnya, ancaman PHK sudah mulai terjadi setahun yang lalu. Berdasarkan informasi dari para perkerja subkon (sub kontraktor) di Krakatau Steel, sudah banyak dari mereka yang dirumahkan dan shift dikurangi," tutur Iqbal sebagaimana yang dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (3/8/2019).

Begitu juga dengan industri semen. Industri semen goyah karena masuknya perusahaan asing terutama dari China yang menawarkan harga jual lebih murah.

Ancaman dari industri elektronik, terutama dari Batam, menyebutkan Foster Electronic dan Unisem telah tutup dan terpaksa membuat para pekerja jadi pengangguran. Industri otomotif pun demikian, apalagi setelah Nissan mengumumkan akan melakukan pemangkasan tenaga kerja.

Oleh karenanya, Iqbal mendesak agar pemerintah melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya PHK, termasuk merealisasikan Kartu Prakerja.

Saksikan video terkait di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ribuan Buruh Bakal Demo, Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa, untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan hak-hak buruh.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menginginkan ada perbaikan iklim investasi, dengan merubah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dianggap terlalu kaku serta tidak ramah investasi.

Presiden KSPI yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan, alih-alih melakukan perbaikan investasi, arah revisi adalah untuk menekan kesejahteraan buruh.

"Undang-undang ini bunyinya tentang ketenagakerjaan, bukan tentang investasi. Kalau mau revisi ya yang diubah Undang-undang Penanaman Modal Asing, Undang-undang Perindustrian, Undang-undang Perdagangan, atau Undang-undang Perekonomian Nasional," kata Iqbal, di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, serikat buruh akan melakukan aksi bergelombang di kota-kota industri di seluruh Indonesia.

 

3 dari 3 halaman

Surat Instruksi Aksi

Menurut Iqbal, FSPMI sudah mengeluarkan surat instruksi agar buruh di setiap kabupaten kota melakukan unjuk rasa ke Pemerintah Daerah, dengan target meminta dukungan untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan sikapnya yang menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, buruh justru mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera direvisi.

“Jangan sampai ada kesan, ketika buruh yang meminta revisi tidak kunjung direalisasi. Tetapi giliran pengusaha yang meminta cepat sekali dituruti,” ujar Presiden KSPI itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh

  • KSPI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

    KSPI

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK