Sukses

Menkeu Pastikan Tak Hapus PPN Avtur

Tak tepat jika disebut pengenaan PPN menjadi penyebab mahalnya avtur.

Liputan6.com, Jakarta - Mahalnya harga tiket penerbangan domestik di Indonesia masih menjadi isu hangat di masyarakat. Harga bahan bakar pesawat, yakni avtur dinilai menjadi penyebab mahalnya tiket. Hal ini salah satunya dipicu oleh pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dianggap lebih mahal dibanding negara lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, Kementerian Keuangan akan menghentikan pengkajian terkait pembebasan pungutan PPN bahan bakar pesawat, Avtur. Hal ini dilakukan lantaran nilai pungutan PPN Avtur ini dinilai masih kompetitif dibanding negara tetangga lainnya.

Dia mengungkapkan, saat ini masih belum akan ada perubahan terkait PPN Avtur. "Enggak ada perubahan," kata dia saat ditemui di PKN STAN, Tangerang, Minggu (14/7/2019).

Kendati demikian, dia memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan terus melakukan pemantaun terkait kebutuhan pasar terhadap PPN Avtur. "Kita lihat yang selama ini sudah berjalan nanti kita lihat kebutuhannya seperti apa," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Tepat

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, tak tepat jika pengenaan PPN menjadi penyebab mahalnya avtur. Menurutnya, pengenaan PPN untuk avtur ini merupakan pajak terutang.

"Selama ini avtur sudah terutang PPN 10 persen, jadi kalau dibilang pajak sebagai penyebab tingginya harga avtur saat ini, itu rasanya tidak tepat," ujar Hestu kepada media seperti ditulis Jumat (15/2).

Hestu mengatakan, di negara lain avtur juga terkena pajak sesuai tarif PPN nya masing-masing. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih dalam penyebab mahalnya tiket pesawat selain dipicu oleh pengenaan PPN.

"Kalau itu terkait meningkatnya harga tiket pesawat, mesti dilihat secara menyeluruh apa penyebabnya. Sebelum mengarah ke sana, sebaiknya diidentifikasikan terlebih dahulu dengan tepat dan komprehensive, apa penyebab kenaikan harga tiket pesawat terbang," jelasnya.

Hestu menambahkan, beberapa waktu belakangan ini tidak ada kebijakan baru terkait industri penerbangan. "Akhir-akhir ini tidak ada kebijakan perpajakan baru terkait industri atau sektor tersebut, jadi tidak fair kalau kenaikan tiket pesawat diatribusikan ke pajak." tandasnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.