Sukses

Unik, Perusahaan Ini Minta Karyawan Beri Kritik Tiap 2 Minggu Sekali

Di perusahaan yang berdiri sejak 1979 ini, seluruh karyawan tanpa terkecuali justru diberikan peluang untuk memberikan masukkan bisnis pada perusahaan sekaligus juga kritik yang membangun.

Liputan6.com, Jakarta - Di kebanyakan perusahaan, seringkali karyawan biasa hanya punya sedikit hak bersuara. Umumnya pula, hanya para atasan yang secara berkala memberikan penilaian terhadap para karyawannya.

Namun budaya kerja seperti itu tak berlaku di Screwfix, perusahaan riteler peralatan dagang, aksesoris dan perangkat keras terbesar di Inggris. Di perusahaan yang berdiri sejak 1979 ini, seluruh karyawan tanpa terkecuali justru diberikan peluang untuk memberikan masukkan bisnis pada perusahaan, termasuk juga kritik yang membangun.

Melansir laman entrepreneur.com, Minggu (26/5/2019), setiap dua pekan sekali, para karyawan memperoleh kesempatan untuk memberikan saran dan kritik pada perusahaan ke manajernya masing-masing.

Mereka didorong untuk menyampaikan masukkan tentang apa saja seperti bagaimana pekerjaan dilakukan, dikelola, atau bagaimana perusahaan berinteraksi dengan konsumen.

Tak hanya itu, para karyawan dapat menyampaikan berbagai gagasan untuk perusahaan dalam kesempatan rutin tersebut. Sejauh ini, kesempatan memberikan hak bersuara pada karyawan ternyata telah berdampak positif bagi perusahaan.

Salah satu dari inisiatif karyawan berujung pada penerapan kartu konsumen baru yang mampu mempercepat proses di toko, mengidentifikasi konsumen dan memberikan peluang pembelian yang lebih cepat.

Hal ini tidak akan terjadi jika perusahaan tidak pernah minta masukkan dari karyawan.

"Banyak peningkatan dapat datang dari tim karyawan yang memahami tujuan bisnis dan diberikan peluang untuk bersuara," ungkap CEO Screwfix Andrew Livingstone.

Menurutnya, menjalankan hal semacam ini secara reguler di mana karyawan secara keseluruhan diberikan hak berpendapat, juga memberikan dampak positif pada kinerjanya. Para karyawan merasa bahwa mereka dapat membawa manfaat lebih bagi perusahaan selain perannya selama ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Karyawan, Pahami Ketentuan Pemberian THR biar Tak Dirugikan!

Saat Ramadan, karyawan di seluruh perusahaan di Indonesia pasti sedang menanti uang dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan oleh perusahaan pada karyawannya. Nominal THR yang harus dibayar pun memiliki cara penghitungan tersendiri dan harus ditaati oleh setiap perusahaan.

Ada sanksi yang siap mengganjal sebuah perusahaan jika nominal THR yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih lagi bila sampai tidak memberikan THR yang sudah menjadi hak karyawan.

Nah, sebagai karyawan, setidaknya Anda juga perlu tahu mengenai ketentuan pemberian THR yang diterima agar tidak dirugikan, sebagaimana dikutip dari Cermati.com.

1. Cara Hitung Nominal THR

Meskipun THR adalah uang bonus yang diterima karyawan di sebuah perusahaan, jumlah uang yang diberikan harus berlandaskan aturan hukum. Ada ketentuan khusus untuk menentukan jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahan kepada para karyawannya.

Menurut aturan yang berlaku, besar THR bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah setara dengan nominal gaji selama satu bulan penuh. Jadi, bagi yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, karyawan tersebut berhak mendapatkan nominal THR sebesar 1 bulan gaji.

Jika gaji perbulan karyawan adalah Rp3 juta, maka, nominal minimal THR yang akan diterima sebesar Rp3 juta pula. Namun, rumus serupa tidak dapat diaplikasikan pada karyawan yang memiliki waktu kerja kurang dari 12 bulan.

Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, penghitungan nominal THR yang wajib diterima adalah sesuai dengan proposional lama kerja karyawan tersebut.

Sebagai contoh, jika Anda telah bekerja selama enam bulan penuh di sebuah perusahaan, penghitungan THR yang berhak Anda terima adalah masa kerja enam bulan dikali jumlah gaji selama satu bulan, lalu dibagi 12 bulan.

Jika gaji Anda per bulan adalah Rp3 juta dan sudah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang berhak diterima sebesar Rp1,5 juta. Jadi nominal THR ini berbeda, tergantung dari lama kerja Anda telah bekerja serta kebijakan pada perusahaan tersebut.

3 dari 4 halaman

2. Sanksi Bagi Pelanggar

THR adalah pemberian bonus diluar gaji yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya. Pemberian THR juga maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Jadi, apa sanksi yang bisa diberikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR tersebut? Menurut Permenaker 6/2016, sanksi bagi pelanggar aturan pemberian THR adalah sanksi administrasi.

Nah, sanksi lain di antaranya: pemberian teguran tertulis pada perusahaan pelanggar, pembatasan kegiatan usaha, penghentian oeprasional sementara pada alat produksi, hingga pembekuan badan usaha perusahaan.

4 dari 4 halaman

3. Kewajiban Pekerja saat Perselisihan Hak Terjadi

Ada kalanya, karyawan akan merasa bahwa nominal THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika hal ini terjadi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menuntut hak yang berhak diterima.

Cara pertama adalah dengan melakukan musyawarah bipartit. Kegiatan berunding ini dilakukan antara pekerja dengan perusahaan untuk mencapai hasil yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

Jika dalam 30 hari pasca perundingan tidak ada kesepakatan lebih lanjut, pekerja dapat mengajukan proses musyawarah tripartit. Pada proses ini, pihak ketiga berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi daerah dengan pemberian bukti bahwa musyawarah bipartit telah dilakukan namun masih belum mendapatkan kesepakatan.

Musyawarah tripartit perihal perselisihan hak bisa dijalankan dengan bantuan mediasi hubungan industrial. Dalam mediasi ini, musyawarah akan didatangi oleh seorang mediator atau lebih yang tidak berpihak guna menyelesaikan masalah perselisihan hak tersebut.

Kalau masih belum menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak pekerja dan perusahaan, salah satu dari kedua pihak tersebut berhak melaporkan perselisihan hak kepada bagian Pengadilan Hubungan Industrial.

Pahami Hak dan Kewajiban dalam Aturan Pemberian THR

Pemberian tunjangan hari raya memang memiliki cara penghitungan khusus untuk mengatur nominal yang wajib diberikan oleh perusahaan. Agar mengetahui perihal nominal THR yang berhak diterima, sebaiknya para pekerja perlu memahami cara penghitungannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini