Sukses

Pasar Modal Himpun Dana Rp 28,34 Triliun pada Kuartal I 2019

OJK menilai, stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik hingga kuartal I 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik hingga kuartal I 2019.

OJK juga mencatat penghimpunan dana di pasar modal sepanjang kuartal tersebut mencapai Rp 28,34 triliun.

"Penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp 28,34 triliun," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Pada kuartal I 2019, investor nonresiden mencatatkan net buy (pembelian bersih) di pasar saham dan pasar SBN, masing-masing sebesar Rp 12,13 triliun dan Rp 73,87 triliun seiring dengan meredanya tekanan dari pasar keuangan global.

Sementara itu, kinerja intermediasi keuangan masih solid dengan pertumbuhan kredit perbankan masih pada level dua digit dan didukung dengan profil risiko yang terjaga pada level yang rendah. Per Februari kredit perbankan tumbuh 12,13 persen year on year (yoy) dengan rasio Non­Performing Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,59 persen.

"Pertumbuhan kredit perbankan ini didorong oleh kredit produktif yaitu kredit investasi yang tumbuh mencapai 13,96 persen dan kredit modal kerja yang tumbuh mencapai 12,75 persen," ujar Wimboh.

Selain itu, penyaluran kredit perbankan ini didorong oleh empat sektor yang pertumbuhan kreditnya lebih tinggi dari rata-rata industri yaitu sektor pertambangan, listrik gas dan air, konstruksi dan transportasi.

Sedangkan pembiayaan dari lembaga pembiayaan per Februari 2019 masih tumbuh positif mencapai 4,61 persen yoy dengan Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan per Februari 2o1g yang relatif terjaga sebesar 2,70 persen.

Dalam menjaga resiliensi Lembaga keuangan nasional dalam menghadapi downside risk perlambatan ekonomi global, OJK terus meningkatkan kapasitas pelaku di industri keuangan, baik dari sisi permodalan maupun manajemen risikonya.

Dalam menjaga momentum pertumbuhan, OJK akan terus meningkatkan peran sektor jasa keuangan untuk menyediakan pembiayaan bagi pembangunan khususnya melalui pengembangan pasar modal baik dari sisi suplai maupun permintaan.

Selain itu, OJK juga akan terus membuka akses keuangan seluas-luasnya bagi UMKM dan masyarakat di daerah pedesaan dan daerah terpencil di antaranya melalui perluasan pemanfaatan teknologi keuangan, penyaluran KUR dengan skema kluster dan pendirian Bank Wakaf Mikro.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

OJK Sebut Indonesia Pasar yang Menjanjikan Bagi Unicorn

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menuturkan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini tak dapat terbendung lagi. Itu salah satunya seiring menjamurnya pertumbuhan Unicorn di dalam negeri.

Indonesia bahkan dipandang sebagai pangsa pasar yang menjanjikan ketika berbicara ekonomi digital atau platform bisnis yang disebut e-commerce.

"Indonesia adalah potensi besar untuk lakukan ini karena kan penduduk kita banyak dan 40 persen lebih masyarakat kita belum punya rekening dan belum cukup pembinaan literasinya," ujarnya di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.

Dia mengaku, tidak akan melarang keberadaan Unicorn di dalam negeri untuk terus bertumbuh. Lantaran, banyak membawa manfaat bagi masyarakat.

"Kami dari OJK tak akan larang itu karena masyarakat banyak dapat manfaat dengan hadirnya produk-produk teknologi terutama finansial sektor," ujarnya.

Dia mengungkapkan, yang perlu diperhatikan ialah menjaga dan memonitor keberadaan Unicorn ini di dalam negeri.

"Kemudian bagaimana kita bisa memonitor dengan jelas dan kita berikan koridor bagaimana mereka operasinya itu kuat," tandas dia.

3 dari 4 halaman

OJK Terbitkan Pedoman Iklan Keuangan, Pemeran Tak Boleh Anak di Bawah Umur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai Pedoman Iklan Keuangan. Pedoman tersebut berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Layanan Jasa Keuangan (LJK) dalam membuat iklan.

"Sekarang di OJK selain sebagai pengawas yang mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan, kita juga awasi mengenai perilaku jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkannya," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito di kantornya, Selasa, 16 April 2019.

Dia mengungkapkan, pedoman dalam beriklan tertuang dalam Pasal 28 Bab 6 dalam UU OJK. Adapun iklan yang diatur adalah iklan langsung dan iklan tidak langsung.

Dia menjelaskan, iklan harus bersifat akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. "Klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kemudian, informasi yang dimuat dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko serta syarat dan ketentuan. Jujur dalam hal ini, lanjutnya, adalah klaim dalam iklan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

"Informasi dalam iklan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan atau masyarakat dengan LJK," dia menambahkan.

4 dari 4 halaman

Pelaku Fintech Akui Tingginya Standar Kantongi Izin OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong fintech penyedia platform Peer to Peer (P2P) Lending untuk mendaftar diri dan diuji oleh OJK.

Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan. Saat ini sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.

CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra mengakui, tidak mudah memperoleh izin dari OJK. Amartha, kata dia, sudah mendaftar sejak 2017. Saat ini menjalani tahap perizinan.

"Yang sekarang sudah dibangun lumayan berat tapi butuh effort untuk bangun infrastruktur yang kuat, yang secure. Kita untuk memenuhi itu butuh waktu 1 tahun," kata dia, ketika ditemui, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Meskipun demikian, dia mengatakan standar tinggi yang diterapkan OJK memang diperlukan untuk memastikan satu fintech benar-benar sehat dan aman untuk dimanfaatkan jasanya oleh masyarakat.

"Perlu untuk jaga konsumen, agar perusahaan membangun bisnis secara prudent," ujar dia.

"Menurut kita OJK perlu buat standar supaya industri tumbuh secara sehat. Bukan hanya tumbuh tapi NPL naik atau tumbuh tapi konsumen banyak yang complain soal pengelolaan dananya," lanjut Taufan.

Dia pun membeberkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh satu provider P2P lending untuk mendapatkan izin dari OJK. Salah satunya harus mengantongi sertifikat ISO 27001 terkait keamanan informasi.

"Kita memang diawasi secara ketat untuk mendapatkan izin. Menurut saya, karena lembaga keuangan, ada dana publik di situ. Mereka (OJK) bangun standar mendekati bank. Meskipun tidak se-rigid bank," urai dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Merdeka.com