Sukses

Pensiunan PNS Juga Dapat THR 2019

Kemenkeu belum dapat memastikan besaran THR PNS dan pensiunan yang diberikan karena tunggu PP.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau THR PNS pada Mei 2019. Pemberian THR tersebut dipastikan juga untuk pensiunan PNS.

"Pensiunan PNS juga dapat," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Sabtu (23/2/2019).

Ia menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah besaran THR PNS dan pensiunan. Hal ini karena menunggu payung hukumnya. "Nanti tunggu PP-nya dulu," ujar Askolani.

Adapun sumber dana THR PNS dan pensiunan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. “Iya dari APBN sudah ada di UU APBN 2019,” kata dia.

Dongkrak Konsumsi

Sementara itu, Ekonom Indef, Bhima Yudistira menuturkan, pemberian THR PNS dan pensiunan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat pada kuartal II 2019 terutama Mei 2019. Hal itu dinilai wajar. Akan tetapi, pemberian THR PNS dan pensiunan tidak dapat langsung angkat pertumbuhan ekonomi 5,3 persen.

"Realisasi belanja pemerintah dampaknya bisa meningkat dan mendorong konsumsi masyarakat jelang Ramadan. Akan tetapi, THR merupakan belanja yang sifatnya rutin maka kenaikan tidak signifikan," ujar Bhima saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menambahkan, belanja pemerintah hanya berkontribusi 9-10 persen terhadap ekonomi nasional. Konsumsi rumah tangga juga stagnan di kisaran lima persen. "Ini kecuali jumlah THRnya naik maka dorongan konsumsi biasa saja,” kata dia.

Terkait pemberian THR yang dipercepat, Bhima menilai hal tersebut ada plus minusnya. "Plusnya proses lebih cepat. Minusnya ada tendensi gunakan THR sebagai isu populis,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkeu: Pembayaran THR PNS pada Mei 2019

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau THR PNS.

Hal ini sehubungan dengan berkembangnya berita di masyarakat yang merujuk pada surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 pada 27 Januari 2019.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menuturkan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019," ujar dia, Sabtu 23 Februari 2019.

Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan April 2019 agar proses pembayaran THR 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri. 

Sebagai mana diketahui, pada April 2019 akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Penyusunan PP mengenai pemberian THR PNS diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada April 2019. 

"Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," tambah Nurfansa.

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.

Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senantiasa menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain. Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan Kemenkeu kepada masyarakat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.