Sukses

Tips Berinvestasi Properti dengan Modal Minim

Bagaimana bila dana yang Anda miliki tak cukup untuk memulai investasi properti? Berikut cara mengatasinya

Liputan6.com, Jakarta - Investasi menjadi salah satu alternatif yang jitu untuk mengelola masalah keuangan di masa depan. Dengan investasi, kondisi keuangan kedepannya bisa lebih stabil bahkan meningkat. Salah satu investasi yang bisa Anda lakukan adalah investasi di bidang properti.

Namun, bagaimana bila dana yang Anda miliki tak cukup untuk memulai investasi properti? Berikut cara mengatasinya, seperti yang dilansir oleh Swara Tunaiku.

1. Property Crowdfunding

Salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah property crowdfunding, atau investasi yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dana secara kolektif atau patungan. Anda bisa membeli persentase kepemilikan suatu properti tapi tidak dengan membeli properti tersebut secara utuh.

Ini adalah semacam investasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ataupun orang dekat lainnya seperti sahabat. Dengan investasi yang satu ini, Anda bisa mulai berinvestasi properti meski modal yang Anda miliki tidak besar. Anda hanya perlu membayar minimal angka investasi yang harus dibayarkan.

Nilai minimumnya biasanya hanya satu persen dari total harga properti yang akan dibeli. Misalnya saja, nilai properti yang Anda incar adalah Rp 3 miliar. Oleh karena Anda menerapkan sistem yang satu ini, Anda hanya perlu membayar minimal Rp 30 juta untuk bisa mendapatkan nilai properti tersebut.

Ketika properti tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan, misalnya dengan disewakan, Anda akan mendapat keuntungan sesuai dengan persentase yang Anda investasikan.

Kalau tertarik melakukan investasi jenis property crowdfunding ini, Anda bisa mengunjungi situs resminya, pilih properti mana yang ingin dimiliki, lalu masukkan nominal investasinya.

Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu orang lain yang akan berinvestasi bersama denganmu. Kalau semua sudah terkumpul, Anda akan diundang ke Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS dan di dalam rapat itulah nanti Anda akan memperoleh penjelasan mengenai hasil yang akan didapat dari investasi ini.

Selain itu, keuntungan dari investasi jenis ini adalah Anda juga akan lebih mudah dalam mengurus perizinan dan hal lainnya. Sebab, perusahaan properti akan berperan sebagai fasilitator yang bisa memfasilitasi Anda untuk mengurus dan menyelesaikan berbagai kelengkapan administratif dan lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Saham Properti

Investasi di bidang properti lainnya yang juga terjangkau adalah saham properti. Saham properti adalah investasi yang dilakukan dengan membeli kepemilikan dari perusahaan yang bergerak di bidang properti. Jadi, Anda bukan memiliki propertinya, melainkan perusahaannya.

Anda bisa menemukan banyak pengembang besar di Bursa Efek Indonesia untuk mempermudah investasi saham properti ini. Beberapa pengembang besar tersebut adalah PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Bumi Serpong Damai Tbk, PT Ciputra Development Tbk, dan lain sebagainya. Ada cukup banyak keuntungan yang bisa Anda dapat dari investasi ini.

Salah satunya adalah Anda bisa mendapatkan dividen per tahun atau dari selisih harga jual beli yang terjadi dalam trading harian. Kalau Anda berminat untuk memulai investasi ini, Anda bisa memilih perusahaan properti mana dulu yang diinginkan.

Setelah itu, Anda hanya perlu membeli saham mereka saja melalui broker. Cara lainnya, Anda bisa langsung datang trading di Bursa Efek Indonesia.

Jumlah minimal yang bisa Anda investasikan ini adalah satu lot yang berarti 100 lembar. Apabila perusahaan menghargai per lembarnya adalah Rp 2.000, maka Anda harus membayar Rp 200 ribu saja.

Itulah cara yang bisa Anda lakukan bila ingin investasi properti tapi modal yang Anda miliki tidak banyak. Tak susah, kan?

Anda hanya perlu memulainya sendiri meski keuntungan yang Anda dapat tak sebesar keuntungan investasi properti sesungguhnya. Namun, walau sedikit, setidaknya Anda juga bisa dapat manfaat dari investasi yang Anda lakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini