Sukses

Jadi Sentra Produksi, Masyarakat Jatim Diminta Kawal RUU Pertembakauan

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat diminta ikut mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan. Ini terutama ditujukan kepada masyarakat produsen utama tembakau nasional di Jawa Timur. 

Ini diungkapkan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang mengatakan jika Jawa Timur punya kepentingan atas RUU Pertembakauan karena memiliki kontribusi signifikan terhadap produksi tembakau nasional.

Sejumlah daerah di Jatim seperti Madura, Probolinggo, Pasuruan, Jember dan Banyuwangi merupakan penghasil tembakau. "Itu semua sudah meliputi 47 persen produksi tembakau nasional,” kata dia, Selasa (15/1/2019).

Inisiator RUU Pertembakauan itu menjelaskan, sebagian besar masyarakat di wilayah Probolinggo-Pasuruan berprofesi sebagai petani. Banyak petani di Probolinggo yang menekuni produksi tembakau.

Dia pun komitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau. Apalagi, petani tembakau sudah terbukti memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara.

“Sumbangan tembakau untuk penerimaan negara dalam bentuk cukai itu Rp 150 triliun, ditambah pajak sekitar Rp 200 triliun. Ini artinya lebih dari Rp 300 triliun untuk negara,” ujar dia.

Adapun dikatakan, saat ini penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok dialokasikan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, gaji guru, tentara, perawat, dokter. Namun, sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tembakau sebagai komoditas.

Misbakhun mengatakan, tembakau sebagai hasil produk pertanian agrikultura juga berpotensi mengalami jatuh harga. Karena itu, harus ada upaya menjaga tembakau sebagai komoditas.

Untuk itu pula Misbakhun akan mengusulkan agar dalam RUU Pertembakauan juga mengamanatkan pembentukan tim penentu harga. Pihak yang duduk dalam tim itu adalah unsur pemda, asosiasi petani tembakau dan pabrikan atau pengusaha rokok.

“Nanti akan dicarikan mekanisme penetapan harga tembakau sehingga stabil. Sering kali para tengkulak memesan tembakau terlebih dahulu tembakau sebelum dipanen sehungga harganya di tingkat petani jatuh,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nasib Petani

Dia  mengharapkan jika kelak UU Pertembakauan berlaku maka akan bisa memberikan titik cerah bagi nasib petani. Sebab, melalui UU itu pula akan ada pengaturan tentang bagaimana petani bisa mendapatkan akses terhadap bibit dan sarana alat dan ketersediaan pengairan yang baik.

Dalam RUU Pertembakauan, katanya, juga akan ada klausul yang mewajibkan pemerintah melakukan penelitian agar tembakau bisa diolah menjadi produk selain rokok.

“Inilah salah satu UU yang diusulkan, termasuk di dalamnya adalah pabrikan lokal harus menyerap tembakau nasional sebesar 80 persen,” kata Misbakhun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini