Sukses

Tak Bersertifikat, Dealer Perbankan Dilarang Lakukan Aktivitas Tresuri

Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada seluruh dealer perbankan untuk segera bersertifikasi sebelum tenggat waktu pada April 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada seluruh dealer perbankan untuk segera bersertifikasi sebelum tenggat waktu pada April 2019. Bila tidak, maka pelaku pasar uang tersebut akan dilarang untuk melakukan kegiatan tresuri hingga transaksi operasi moneter dengan BI.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Nanang Hendarsah mengemukakan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.

"Itu mewajibkan seluruh tresuri dealer di seluruh Indonesia memiliki sertifikasi. Berlaku 12 April 2019. Jika tidak bertesertifikasi, maka tidak bisa melakukan transaksi operasi moneter dengan BI," tegas dia di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Selain bersertifikasi, dia menambahkan, regulasi tersebut juga mewajibkan dealer Tresuri untuk menjadi anggota dari Association Cambiste Internationale (ACI) Indonesia. Adapun saat ini, disebutkannya ada 1.525 dealer yang menjadi anggota ACI.

Selain dealer, PBI Nomor 19 Tahun 2017 juga turut mencantumkan sales perbankan wajib bersertifikasi, tapi dengan batas waktu akhir lebih panjang yakni 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1.158 Dealer Sudah Bersertifikat

Sementara itu, Ketua Umum ACI Farida Thamrin menyampaikan, ada sekitar 1.578 dealer dan sales yang berpotensi untuk disertifikasi. Dari jumlah tersebut, ia menambahkan, baru 1.158 yang sudah memiliki sertifikat.

"Berdasarkan sebuah survei, ada 1.578 dealer yang harusnya tersertifikasi. Dari jumlah itu dibagi dua, sebagai dealer, berkewajiban bersertifikasi April 2018. Kalau sales, wajib memenuhi per 2020," urainya.

"Yang sudah tersertifikasi sebagai dealer 658 orang. Untuk sales 500 orang. Jadi total ada 1.158 orang, dimana dealer yang wajib tersertifikasi ada 207, dan sales 213," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Nanang menegaskan, Bank Indonesia sebenarnya telah memberikan ruang waktu dari 2017 sejak penerbitan kebijakan, agar para dealer dan sales perbankan segera menjadi anggota ACI Dan bersertifikat.

"PBI Ini terbit 2017 sudah memberikan ruang waktu bagi dealer dan sales jadi anggota ACI dan bersertifikat. Saya mengimbau pegawai bank yang melakukan aktivitas tresuri, segera mendaftar ke ACI dan juga bersertifikasi," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.