Sukses

Tunda Pengumuman, Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenkumham Baru Diumumkan Hari Ini

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018).

Penundaan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemenkumham ini berlaku bagi peserta kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat, D-III, D-IV, S-1, Dokter, dan Magister.

Pengumuman ini disampaikan secara langsung oleh Kemenkumham melalui laman resminya, cpns.kemenkumham.go.id, Rabu (12/12/2018).

"INFO TERKINI : "Pengumuman Pengunduran Jadwal Pengumuman Hasil Akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2018 dapat dilihat disini," katanya.

Pengumuman tersebut merujuk pada Surat Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-1054 Tentang Pengunduran Jadwal Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2018.

Dalam surat pengumuman yang telah ditandatangani Sekretaris Jenderal Selaku Ketua Panitia, Bambang Rantam Sariwanto pada 12 Desember 2018 tersebut, dikatakan bahwa pengunduran pengumuman ini dikarenakan masih berlangsungnya proses integrasi pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Panselnas (Badan Kepegawaian Negara) dan Kementerian Hukum dan HAM di BKN.

Maka dari itu, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kemenkumham yang semula diumumkan kemarin, Rabu, 12 Desember 2018, diundur menjadi hari ini, Kamis, 13 Desember 2018.

"Sehubungan masih berlangsungnya proses integrasi pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Panselnas (Badan Kepegawaian Negara) dan Kementerian Hukum dan HAM di Badan Kepegawaian Negara, maka pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM yang semulahari Rabu tanggal 12 Desember 2018 menjadi hari Kamis tanggal 13 Desember 2018," seperti dikutip dari surat pengumuman tersebut.

Dengan adanya pengunduran pengumuman ini, Kemenkumham melalui akun Twitternya, @cpnskumham, juga mengingatkan agar peserta berhati-hati terhadap upaya penipuan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, sudah ada peserta yang datang ke Kemenkumham dengan membawa surat palsu dan diminta dalam surat itu untuk melakukan pemberkasan.

"#CPNSers, hati2 terhadap upaya penipuan yg dilakukan oleh orang yg tidak bertanggung jawab, sudah ada peserta yg datang ke kemenkumham dgn membawa surat palsu & diminta dalam surat itu untuk melakukan pemberkasan.

Informasi resmi selalu melalui website http://cpns.kemenkumham.go.id," kicau Kemenkumham.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BKN Ungkap Cara Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2018

Sejumlah instansi masih menggelar ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018), bahkan masih ada beberapa instansi yang belum mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun meski demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membocorkan cara integrasi nilai SKD dan SKB.

Sebelumnya, seperti yang telah diketahui bersama bahwa untuk menentukan yang berhak lulus jadi CPNS 2018 ialah dari hasil komulasi atau integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2018.

SKD dan SKB sendiri memiliki rumusan atau bobot nilai yang tidak sama. Untuk nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara SKB lebih besar, yakni bobotnya 60 persen.

Dari nilai integrasi dua tes tersebut, baru akan ditentukan siapa saja yang lulus menjadi CPNS 2018.

Untuk lebih jelasnya, BKN melalui Twitter resminya, @BKNgoid, telah memaparkan contoh cara integrasi nilai SKD dan SKB.

Menurutnya, contoh jika peserta memiliki nilai SKD 350 dan nilai SKB 200, maka nilai integrasinya sebagai berikut:

(350/500)*100*0.4 + (200/500)*100*0.6

Sementara untuk Kementerian atau Lembaga Pusat yang memakai tools lain selain CAT BKN, BKN masih belum memberi tahu.

"Ih, maksa banget. Hayoo, mau itung2an duluan ya? Coba mimin reka2 dulu ya.

Nilai SKD 350, nilai SKB 200. Maka nilai integrasi:

(350/500)*100*0.4 + (200/500)*100*0.6

Bagaimana u/ K/L pusat yg pakai tools lain selain CAT BKN? Itu PR-mu 😁

#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kicau BKN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini