Sukses

Selain MA, Ujian SKD CPNS 2018 di 2 Instansi Ini Juga Diulang

Usai Mahkamah Agung RI mengumumkan pelaksanaan SKD CPNS 2018 ulang untuk wilayah Manado, Sulawesi Utara, dua instansi lainnya juga mengumumkan hal yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Usai Mahkamah Agung RI mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) ulang untuk wilayah Manado, Sulawesi Utara, dua instansi lainnya, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengumumkan hal yang sama.

Pelaksanaan ulang SKD CPNS 2018 di tiga instansi ini untuk memberikan perlakuan yang adil bagi peserta yang bersangkutan.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018 Nomor: 10/Pansel-CPNS/MA/11/2018, Surat Pengumuman Nomor: PG.44 Tahun 2018 tentang Pengumuman Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan SKD Ulang Pengadaan CPNS Kementerian Perhubungan Formasi Tahun 2018 untuk Lokasi Manado, serta Surat Pengumuman Nomor: KP.01.02/IV/1516/2018 tentang Pelaksanaan Ujian Ulang SKD CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 pada Regional Provinsi Sulawesi Utara.

Dikutip dari ketiga pengumuman instansi, Senin (19/11/2018), alasan pelaksanaan SKD ulang ini terbilang sama, yaitu karena ditemukannya beberapa soal SKD yang tidak lengkap pada saat pelaksanaan SKD CPNS di titik lokasi tes SMK Negeri 2 Manado.

Pelaksanaan SKD ulang di tiga instansi ini akan berbeda waktunya. Untuk ujian SKD ulang Mahkamah Agung dilaksanakan mulai kemarin, tanggal 18 November 2018 pada Sesi V s/d hari ini, 19 November 2018 pada Sesi I dan II bertempat di Kantor Regional XI BKN Manado, Jl. A.A Maramis Kel. Paniki Bawah Kec. Mapanget Kota Manado.

Sementara ujian SKD ulang Kemenhub akan dilaksanakan mulai hari ini, tanggal 19 November 2018 pada Sesi IV, V dan tanggal 21 November 2018 pada Sesi I bertempat di Kantor Regional XI BKN Manado, Jl. A.A Maramis Kel. Paniki Bawah Kec. Mapanget Kota Manado.

Dan ujian SKD ulang Kemenkes akan dilaksanakan besok, tanggal 20 November 2018 pada sesi I, II dan III bertempat di Kantor Regional XI BKN Manado, Jl. A. A Maramis Kel. Paniki Bawah Kec. Mapanget, Kota Manado.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Peserta SKD Ulang

Dalam surat pengumuman Mahkamah Agung disebutkan ada sebanyak 445 peserta SKD CPNS 2018 Mahkamah Agung yang dipastikan akan melaksanakan ujian ulang. Untuk melihat daftar peserta SKD CPNS Mahkamah Agung Tahun 2018 dapat dilihat di sini 

Untuk Kemenhub, terdapat sebanyak 601 peserta SKD CPNS 2018 Kemenhub yang dipastikan akan melaksanakan ujian ulang. Untuk melihat daftar nama peserta SKD Pelaksanaan Pengadaan CPNS Kemenhub TA 2018 dapat dilihat di sini 

Sementara untuk Kemenkes, terdapat sebanyak 452 peserta SKD CPNS 2018 Kemenkes yang dipastikan akan melaksanakan ujian ulang. Untuk melihat daftar peserta ujian ulang SKD CPNS Kemenkes RI Tahun 2018 dapat dilihat di sini 

3 dari 3 halaman

Ketentuan Ujian SKD Ulang

Dalam ketentuan ujian SKD ulang di tiga instansi tersebut terbilang sama, disebutkan bahwa nilai SKD yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan. Jika SKD semula hasilnya lebih tinggi, maka yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pelamar yang tidak mengikuti SKD ulang pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali, dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.

Untuk para pelamar yang termasuk dalam peserta SKD ulang Kemenhub di Manado diharuskan mencetak ulang kembali Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscn.bkn.go.id untuk dibawa pada saat pelaksanaan SKD.

Untuk pelamar yang termasuk dalam peserta SKD ulang Kemenkes di Manado diharuskan membawa print out kartu peserta ujian SSCN (yang digunakan saat ujian terdahulu), print out Kartu Jadwal Ujian Ulang yang dapat dicetak di https://cpns.kemkes.go.id, KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), dan surat pernyataan mengikuti SKD yang telah ditandatangani di atas meterai (format yang dapat diunduh melalui laman https://cpns.kemkes.go.id).

Peserta SKD ulang Kemenkes juga diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap (hitam atau biru dongker), sepatu tertutup, jilbab warna putih polos (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab) dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi, serta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.