Sukses

Tanggapan Lion Air soal Santunan Korban JT 610 PK-LQP

Manajemen Lion Air memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat JT 610 dengan registrasi PK-LQP.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Lion Air memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat JT 610 dengan registrasi PK-LQP.

Namun, saat ini pihak maskapai masih menunggu data dan status dari para penumpang pesawat tersebut. Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, mengatakan untuk mendukung keperluan sehari-hari keluarga korban selama proses pencarian korban, pada hari ini pihaknya Lion Air memberikan bantuan uang sebesar Rp 5 juta pada masing-masing keluarga.

‎"Dukungan uang, ini sedang kita proses. Mungkin hari ini akan sampai (ke keluarga). Kita kasih per keluarga, bukan per penumpang. Yang diberikan itu dulu," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Sedangkan untuk asuransi dan santunan kepada keluarga korban sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Edward menyatakan pihaknya akan memberikan santunan setelah adanya keputusan terkait dengan status penumpang.

"Kita proses setelah ada keputusan, ada data. Kita kan juga sudah kumpulkan nama-nama keluarganya. Itu akan kita selesaikan. Jadi ada status mengenai pencarian. (Untuk korban yang tidak ditemukan?) Nanti kita tunggu pernyataan dulu, pernyataannya apa. Itu kita jadikan dasar untuk memproses yang terkait dengan aturan pemerintah, termasuk Permenhub," ujar dia.

Edward juga menyatakan, jika semua penumpang dalam penerbangan JT 610 PK-LQP telah tercover asuransi sehingga seharusnya tidak ada keluarga korban yang tidak mendapatkan uang asuransi nantinya.‎

"Kalau masalah asuransi nanti setelah ada putusan. Setiap penerbangan pasti ada asuransi, kalau tidak ada tidak bisa terbang. Semuanya sudah tercover sesuai dengan UU," ujar dia.

Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP dengan rute penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menuju Pangkalpinang,  mengalami kecelakaan setelah lepas landas pada Senin 29 Oktober 2018 pukul 06.20 WIB. Pesawat jenis Boeing 737 Max 8 itu sempat mengudara selama 13 menit sebelum jatuh di perairan Tanjung Karawang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Santunan untuk Ahli Waris

Sebelumnya, sebanyak 189 orang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610rute Cengkareng-Pangkal Pinang pada Senin, 29 Oktober 2018. Penumpang tersebut terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak dan 2 bayi.

Terkait para korban, pemerintah memastikan akan memberikan santunan kepada ahli waris. Santunan yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.

"Untuk kasus JT-610 ini, ini penerbangan domestik, jadi mengacu PM 77 Tahun 2011," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni kepada Liputan6.com, Rabu 31 Oktober 2018.

Dalam PM 77 Tahun 2011 menyebutkan jika nilai santunan bagi korban meninggal dunia untuk transportasi pesawat udara sebesar Rp 1,25 miliar.

Ini tak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) tetapi juga warga negara asing (WNA) yang diketahui dua orang ikut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. 

Sebenarnya, dikatakan Indonesia sudah meratifikasi peraturan penerbangan sesuai Konvensi Montreal 1999 pada 2017. Dalam peraturan ini, korban meninggal dunia mendapat nilai santunan lebih dari Rp 2 miliar.

Namun besaran santunan Rp 2 miliar hanya berlaku untuk penerbangan rute luar negeri, bukan domestik. Sehingga santunan bagi para korban jatuhnya Lion Air JT-610 mengacu pada PM 77 Tahun 2011.

Maria menambahkan, pembayaran santunan ini akan dilakukan jika semua data lengkap dan proses pencarian korban dinyatakan berakhir.

"Ketika semua dokumen sudah lengkap. Terdiri dari surat kematian dan surat keterangan ahli waris. Setelah ada dokumen-dokumen tersebut asuransi akan proses pembayaran," tambahnya.

Tidak hanya itu, santunan kepada para korban juga akan diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) yang mendapat mandat menjamin setiap perjalanan moda transportasi umum.

Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta.

Kepala Humas Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin mengatakan, saat ini pihaknya menjadikan daftar manifest sebagai data awal untuk menelusuri para ahli waris penumpang. Pihaknya juga telah membentuk tim untuk mencari daftar ahli waris seluruh korban.

Hanya saja, saat ini belum bisa dilakukan proses pembayaran karena proses pencarian korban belum usai. "Nanti kalau sudah ada pernyataan itu, kita bisa langsung bayarkan dalam 1x24 jam," tutup dia. (Yas)

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.