Sukses

Pengembang Meikarta Bakal Dapat Sanksi Jika Langgar Aturan Ini

Kementerian PUPR menyatakan, jika memang benar ditemukan pelanggaran dalam proyek ini, pemberian sanksi akan mengikuti aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menyatakan masih terus menyelidiki terkait dugaan adanya pelanggaran penjualan hunian yang dilakukan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dalam proyek pembangunan apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan pihaknya hingga saat ini terus membina kepada instansi yang terlibat dalam kasus Meikarta.

"Kita sudah panggil BPIW (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) dua kali waltu itu, dan sudah kita peringatkan. Kita juga sebenarnya punya satgas (tim satuan tugas) di P2SR (Program Pengembangan Sejuta Rumah), ini juga akan kita turunkan terus untuk memantau itu," ujar dia di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Dia juga menyebutkan, jika memang benar ditemukan pelanggaran dalam proyek ini, pemberian sanksi akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun pemerintah telah mengatur persyaratan penjualan properti semisal apartemen lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Kebijakan itu menyebutkan, pengembang baru bisa menjual unit ketika tingkat pengerjaan proyek sudah mencapai 20 persen.

"Kita akan lihat aturannya. Kalau itu melanggar, ya kita tindak," tegas Khalawi.

Dalam pemberian sanksi, ia menyebutkan, mandat itu akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pihak yang menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak pengembang.

"Nanti yang memberi eksekusi sanksi dari Pemdanya, kita pembina. Kita yang temukan pelanggaran terhadap UU, lalu kita rekomendasikan kepada Pemda untuk menindak. Karena yang berikan izin IMB Pemda," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meikarta Tersandung Suap Perizinan, Menteri Sofyan Sebut itu Wewenang Pemda

Sebelumnya, kasus suap Proyek Meikarta saat ini tengah menjadi sorotan. Suap dalam proyek tersebut terkait masalah perizinan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil menyebutkan persoalan izin lahan proyek Meikarta sebetulnya sudah tidak ada masalah. Pihak Meikarta sudah mengantongi izin resmi luas lahan seluas 84,6 hektare (ha) dan sisanya masih dalam proses.

"Meikarta kan nggak ada masalah waktu itu dirjen tata ruang, dirjen pengendalian menyampaikan surat kepada bupati (Bekasi) bahwa yang sudah selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektar. Dan itu supaya diselesaikan sesuai peraturan perizinan yang berlaku. Jadi, itu surat kita sudah dilaksanakan," kata Sofyan saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018.

Sofyan mengaku tidak mengetahui persis berapa sisa luas lahan [Meikarta]( 3671243 "") yang belum mengantongi izin resmi. "Belum tahu. Kita sudah tahu kalau mereka sudah mengajukan," ujar dia.

Sisa lahan sekitar 300 hektar lebih belum mendapat izin resmi sebab masih dalam proses. Sofyan menilai pihak Meikarta tidak mau melalui proses perizinan yang lama dan panjang sehingga memilih melalukan suap untuk mempercepat proses tersebut.

"Karena izinnya lama dan apa itu makanya mereka cari jalan pintas dan akhirnya ketangkap KPK," ujarnya.

Sofyan menjelaskan, mengenai perizinan kewenangannya memang berada di tangan pemerintah daerah.

"Itu tata ruang, izinnya ada di Pemda. Semua itu ada di pemda, kita hanya mengawasi di tata ruang. Dirjen Tata Ruang hanya memberikan persetujuan akhir, persetujuan subtansi. Kemudian mengawasi apakah telah dilaksanakan sesua tata ruang atau tidak," jelasnya.

Dia berharap proses perizinan di pemda bisa diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang pada proyek-proyek lainnya.

"Itu masalah perizinan di tingkat pemda. Makanya perlu OSS untuk seperti ini. Supaya izin transparan dan lain-lain, sehingga orang tidak perlu pakai jalan belakang. Permudah izin, maka suap-suap itu akan mudah berkurang," ungkapnya.

Meski tersandung kasus suap lahan proyek Meikarta, Sofyan menyatakan Kementerian ATR tetap tidak mengubah proses tata ruang yang diajukan sejak awal rencana.

"ATR nggak ada masalah. Kalau misalkan perubahan tata ruang nanti akan kita lihat apakah ada siklusnya dengan tata ruang. Jadi, lebih ke masalahnya kita konsen ketidaksesuaian tata ruang dan rencana pembangunan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.