Sukses

Pahami Seluk Beluk IMB Rumah agar Hunian Terjamin Legalitasnya

Apa saja yang harus dipahami mengenai IMB rumah? Simak bahasannya berikut

Liputan6.com, Jakarta - Demi menjamin kenyamanan dan keamanan hunian, salah satu poin yang harus dipenuhi sebagai Warga Negara Indonesia adalah memastikan legalisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah.

Dengan IMB, kepemilikan atas bangunan menjadi sah dan sifatnya terhormat. Orang-orang yang mengabaikan IMB rumah, berisiko besar terkena penggusuran atau pengusiran oleh pemerintah.

Apa saja yang harus dipahami mengenai IMB rumah? Simak bahasannya berikut yang dikutip dari Swara Tunaiku!

1. Kewajiban Memiliki IMB Sudah Diatur dalam Undang-undang

Peraturan mengenai IMB sudah diatur dalam undang-undang. Yaitu, UU No. 28 Tahun 2002 mengenai bangunan gedung. Di pasal 40 ayat 2, persis di poin b mengenai UUGB atau Undang-undang Bangunan Gedung.

“Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah kewajiban pemilik bangunan gedung,” begitu bunyinya. Diperkuat dalam PP UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Dalam pasal ke-14 ayat 1 dan 2 menyatakan, bahwa “tiap orang yang mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB dari Pemda melalui permohonan izin.”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Apa yang Harus Dilakukan untuk Memiliki IMB?

Dalam kasus yang ditemui, alasan terbanyak kenapa orang tidak memiliki IMB adalah karena keengganan mengurusnya. Padahal, biaya pengurusan IMB tidak lebih dari Rp 1 juta dengan waktu urus kurang lebih 2-3 minggu.

3. Mengenal Jenis-jenis IMB

Jenis IMB mengacu pada umur rumah dan tujuan pendirian bangunan itu. Kira-kira ada 3 kategori IMB yaitu, IMB untuk rumah baru, IMB untuk renovasi rumah, dan IMB untuk rumah lama. Masing-masing dengan biaya yang berbeda-beda. Biaya IMB untuk rumah baru sekitar Rp 3,5 juta, dan dua lainnya memerlukan perhitungan rumit dengan nominal yang berbeda-beda.

3 dari 3 halaman

4. Syarat Pengajuan IMB

Dalam PP No. 36 pasal 15 ayat 1 tahun 2005 tercantum syarat permohonan IMB. Pertama, menyertakan bukti status kepemilikan atau hak atas tanah. Bisa dibuktikan dengan surat perjanjian pemanfaatan tanah maupun SHM.

Kedua, menyertakan data diri pemilik bangunan gedung. Data diri meliputi fotokopi pemilik rumah atau tanah, fotokopi KK, serta fotokopi sertifikat tanah yang ada. Berkas tersebut harus ditandatangani dengan materai sebanyak 7 buah.

Berkas-berkas ini lebih baik diurus sendiri supaya Anda memahami proses pengerjaan dan detail biaya yang dikeluarkan.

Ketiga, menyertakan rencana teknis bangunan gedung alias tujuan penggunaan gedung. Apakah sebagai tempat tinggal, tempat usaha, atau lainnya?

Keempat, menyertakan hasil dari AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Syarat keempat ini wajib dipenuhi ketika menyangkut kebersihan lingkungan.

5. Sanksi Jika Tidak Memiliki IMB

Sanksi jika tidak memiliki IMB sudah diatur dalam PP No. 36 pasal 115 ayat 1. Yakni berupa sanksi administratif. Selain itu, sewaktu-waktu pembangunan juga akan dihentikan sementara sampai IMB dibuat.

Adapun hak pemerintah untuk membongkar bangunan ada dalam PP No. 36 pasal 115 ayat 2. Sedangkan dalam UUBG pasal 45 ayat 2 menyatakan, bahwa sanksi yang diberikan pada pemilik lahan/bangunan senilai 10 persen dari nilai bangunan tersebut.

Itulah hal-hal mendasar dan penting yang wajib dipahami mengenai IMB rumah. Jangan sampai disepelekan karena konsekuensinya akan menyulitkan diri sendiri.

Kewajiban memiliki IMB juga tidak terbatas untuk warga kota saja, tapi juga mereka yang tinggal di desa. Selain untuk menghindari sanksi, memiliki IMB juga akan menguntungkanmu karena nilai jual rumah akan naik berlipat-lipat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini