Sukses

BNI Kaji Ulang Penyaluran Kredit Baru Apartemen Meikarta

Liputan6.com, Jakarta - BNI mengkaji ulang penyaluran kredit baru untuk pembelian hunian Apartemen Meikarta. Hal itu dilakukan menyusul adanya kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek milik Lippo Group tersebut.

Direktur Ritel Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Tambok P Setyawati menyatakan BNI sedang melakukan kaji ulang atau review semua pembiayaan yang terkait dengan proyek tersebut (Meikarta).

Ini dalam rangka memitigasi risiko, suatu hal yang biasa dilakukan perbankan.

"Ke depan dengan adanya kasus ini untuk nasabah baru tidak bisa kami proses dulu sampai proses hukumnya selesai, paling tidak ada titik jelas kemana," kata Tambok, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Saat ini debitor hunian Meikarta masih terbilang sedikit. Perseroan mencatat, jumlah debitor hanya berkisar 200 nasabah.

"Khusus Meikarta pembiayaan KPR saat ini kisarannya 200-an debitor jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," tambah dia.

Sementara, bagi para debitor existing tersebut akan dilakukan review untuk penyelesaian secara legal.

"200 debitor tadi tentu akan kita review dan kajian hukumnya yang legal untuk bagaimana penyelesaiannya. Jadi tim legal akan urus untuk debitor existing," jelas dia.

Sekretaris Perusahaan BNI Ryan Kiryanto menegaskan jika BNI tidak ada sangkut paut dengan kasus hukum yang melanda Meikarta.

Perusahaan hanya menyalurkan pendanaan terkait dengan kredit proyek tersebut kepada konsumen.

"BNI sendiri tidak berkaitan dengan proyeknya, BNI hanya terkait dengan pembeli (debitornya)," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Porsi Kecil

Sementara itu, Direktur Operasional dan Perencanaan Bisnis BNI Bob T Ananta menambahkan, penyaluran kredit untuk hunian Meikarta relatif kecil.

Secara persentase hanya 0,00001 persen dibandingkan total penyaluran kredit di sektor KPA yang sebesar Rp 32 triliun di September 2018.

"Kalau Rp 50 miliar itu 0,00001 persen terhadap total KPA itu sendiri yang Rp 32 triliun. Apalagi kalau dibandingkan penyaluran kredit keseluruhan, itu kecil sekali tapi memang dari internal kita sendiri melakukan review," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Penangkapan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Tim telah mengamankan BS, swasta dari kediamannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.