Sukses

Lagi, Pertemuan BEI dan Lippo Cikarang Kembali Batal

Liputan6.com, Jakarta - Pertemuan antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan manajemen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang direncanakan Kamis (18/10/2018) pukul 14.00 WIB kembali batal. Ini merupakan kali kedua BEI dan LPCK gagal bertemu untuk melakukan dengar pendapat.

Sebelumnya, pada Rabu 17 Oktober 2018 kemarin, pihak BEI juga telah memanggil PT Lippo Cikarang Tbk, tapi pertemuan saat itu belum bisa terlaksana.

Seperti dikutip dari sebuah pernyataan tertulis, Bursa secara aktif telah meminta informasi kepada Lippo Cikarang melalui surat Permintaan Penjelasan pada 15 Oktober 2018, dan mengundang perseroan untuk melakukan dengar pendapat soal kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek Meikarta yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, BEI melaporkan, perseroan belum dapat menghadiri dengar pendapat di Bursa lantaran perseroan sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.

BEI juga menyampaikan, seluruh keterbukaan informasi yang diminta dinyatakan telah disampaikan oleh manajemen LPCK. Selain itu, Bursa juga memandang bahwa informasi yang disampaikan perseroan terbilang sudah memadai.

Meski demikian, BEI menyatakan akan terus memantau perkembangan lebih lanjut atas pemberitaan yang dihadapi perseroan, seraya meminta pihak LCPK untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi yang material sesuai dengan peraturan dan ketentuan di pasar modal.

Seperti diketahui, proyek Meikarta adalah proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lippo Group Hormati Proses Hukum Suap Meikarta di KPK

Sebelumnya, Kuasa Hukum Lippo Group, Denny Indrayana, menghormati proses hukum atas kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perlu kami tegaskan, bahwa kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," ujar Denny saat dikonformasi, Selasa 16 Oktober 2018.

Denny menyatakan, pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSA) yang mengerjakan proyek Meikarta terkejut dengan operasi tangkap tangan KPK terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan objektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata dia.

Menurut Denny, pihak PT MSU dan Lippo Group tidak menolerir dan siap mengenakan sanksi kepada petingginya yang melakukan tindak pidana korupsi.

"PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis," terang dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.