Sukses

Tunjangan Pegawai BPK Kini Capai Rp 3,1 Juta hingga Rp 15,5 Juta

Presiden Jokowi meneken aturan soal tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Adapun pejabat tertentu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, dan pejabat administrasi.

"Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 2 Perpres ini, seperti dikutib dari laman Setkab, Senin (15/10/2018).

Perpres ini menegaskan, penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

"Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 September 2018. 

 

Reporter: Dwi Aditya putra

Sumber: Merdeka.com 

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran Tunjangan

Adapun besaran tunjangan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). yang diatur pada Perpres ini adalah:

1. Kelas Jabatan 1 : Rp 3.102.000

2. Kelas Jabatan 2 : Rp 3.458.000

3. Kelas Jabatan 3 : Rp 4.190.000

4. Kelas Jabatan 4 : Rp 4.495.000

5. Kelas Jabatan 5 : Rp 4.907.000

6. Kelas Jabatan 6 : Rp 5.037.000

7. Kelas Jabatan 7 : Rp 6.943.000

8. Kelas Jabatan 8 : Rp 8.180.000

9. Kelas Jabatan 9 : Rp 8.826.000

10. Kelas Jabatan 10 : Rp 9.606.000

11. Kelas Jabatan 11 : Rp 10.808.000

12. Kelas Jabatan 12 : Rp 11.587.000

13. Kelas Jabatan 13 : Rp 12.370.000

14. Kelas Jabatan 14 : Rp 13.125.000

15. Kelas Jabatan 15 : Rp 13.935.000

16. Kelas Jabatan 16 : Rp 14.717.000

17. Kelas Jabatan 17 : Rp 15.500.000

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.