Sukses

Apakah Harus Buat NPWP Ulang bila Pindah Alamat?

Saya baru saja menikah dan berencana untuk pindah alamat dan KTP ikuti alamat suami saya. Pertanyaannya, apakah saya harus membuat NPWP ulang?

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya sudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online pada September 2017. NPWP saya terdaftar di KPP Pratama Pekalongan.

Saya baru saja menikah dan berencana untuk pindah alamat dan KTP ikuti alamat suami saya. Pertanyaannya, apakah saya harus membuat NPWP ulang?

 

 

Terimakasih

 

 

ayuikxxxx@yahoo.com

 

 

Jawaban

 

Yth. Ibu Ayu Ikha,

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. Wajib Pajak mendaftarkan diri kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.

NPWP Ibu Ayu telah terdaftar di KPP Pratama Pekalongan. Ibu Ayu bermaksud untuk pindah alamat dengan mengikuti alamat dan KTP suami, maka Ibu Ayu dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak sesuai SE-60/PJ/2013.

Permohonan ini dapat diajukan secara online melalui aplikasie-registration maupun secara tertulis ke KPP dengan menggunakan Format Pemindahan Wajib Pajak sesuai Lampiran III PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-02/PJ/2018.

Adapun dokumen yang disyaratkan dalam rangka Pemindahan Wajib Pajak meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan sebenarnya telah pindah ke wilayah kerja KPP Lain.

Pindah alamat ini dapat dibuktikan dengan alamat baru yang tertera pada KTP Ibu Ayu. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan pemindahan Wajib Pajak, Ibu Ayu harus terlebih dahulu melakukan perubahan alamat KTP.

Dapat kami informasikan bahwa jika tidak terdapat perjanjian pemisahahan penghasilan dan harta dengan suami serta Ibu Ayu tidak menghendaki untuk melaksanakan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya, maka Ibu Ayu dapat mengajukan penghapusan NPWP. Selanjutnya NPWP Ibu Ayu menginduk ke NPWP Suami. Artinya yang diwajibkan menyampaikan SPT termasuk untuk melaporkan penghasilan Ibu Ayu hanya suami Ibu Ayu.

 

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

Satria Dhanthes, S.I.A., M.A.

Citas Konsultan Global (CITASCO)

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240

www.citasco.com

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.