Sukses

Sistem Pembelian Minyak Bagian Kontraktor Ditentukan Secara Bisnis

Kebijakan pembelian minyak bagian kontraktor oleh Pertamina jauh lebih fleksibel, dibanding negara peraturan di negara tetangga.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyerahkan proses transaksi pemborongan minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) oleh PT Pertamina (persero) secara bisnis. Ini termasuk proses penetapan harga dan mata uang yang digunakan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, penyelesaian transaksi pembelian minyak bagian kontraktor oleh Pertamina dilakukan secara bisnis.‎

"Pertamina silahkan dekati KKKS secara business to business," kata Arcandra, di Jakarta, Minggu (16/9/2018).

Menurut Arcandra, penetapan harga minyak dan pemilihan mata uang yang digunakan untuk transaksi, juga ditentukan sesuai dengan kesepakatan bisnis.‎

Namun untuk harga patokan minyak setidaknya mengacu pada harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

‎"Silahkan business to business, karena di peraturan menteri kita tidak mengatur cara business to business-nya. Harga diserahkan business to business," paparnya.

Dia mengungkapkan, kebijakan pembelian minyak bagian kontraktor oleh Pertamina jauh lebih fleksibel, dibanding negara peraturan di negara tetangga. Sehingga dia yakin tidak akan mengganggu iklim investasi.‎

Arcandra mencontohkan, salah satu negara yang memiliki aturan ketat terkait penjualan minyak bagian kontraktor adalah Malaysia. Negara tetangga tersebut menerapkan pungutan bea keluar 10 persen atas‎ minyak kontraktor yang dibawa ke luar negara tersebut. Sehingga kontraktor memilih menjual minyaknya di Malaysia.

"Malaysia bagian kontraktornya di dalam negeri ga? Di dalam neegeri karena ada bea keluar 10 persen. ‎ Di Indonesia nggak ada," dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertamina Bisa Serap 225 Ribu Barel Minyak Bagian Kontraktor

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan potensi minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang bisa diserap PT Pertamina (Persero) mencapai 225 ribu barel per hari.

Ini diungkapkan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. "Statusnya sedang di Ditjen Migas mem-follow up potensinya sekitar 225 ribu bph," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

‎Arcandra mengaku telah melakukan koordinasi, dengan 10 kontraktor yang memproduksi minyak terbesar di Indonesia. Untuk melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan kewajiban, pembelian minyak bagian kontraktor ke Pertamina.

‎"Minggu lalu sudah dikumpulkan 10 KKKS punya produksi terbesar, diantaranya Chevron, Exxon," tutur dia.

Adapun kontraktor yang memproduksi minyak terbesar diantaranya Chevron Pacific Indonesia dengan bagian minyak 92 ribu ‎bph, Mobile Cepu Limmited dengan bagian minyak 30 ribu‎ bph.

Kemudian Petronas Cali Gali dengan bagian minyak 13.400 bph, CNOOC dengan bagian minyak 13 ribu bph, Medco dengan bagian minyak 11 ribu bphChevron Indonesia Company dengang bagian minyak 7 ribu bph.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diperbolehkan menjual jatah produksi miliknya ke luar negeri. Dari total produksi minyak Indonesia sebesar 800 ribu barel per hari, sekitar 200 ribu hingga 300 ribu barel merupakan jatah KKKS dan biasanya diekspor.

Di sisi lain, Pertamina mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Apabila jatah KKKS ini dibeli Pertamina dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menurut Pemerintah, akan menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi.

Saat ini, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 1,3-1,4 juta barel per hari. Untuk memenuhi kekurangan BBM, Pertamina mengimpor dalam bentuk minyak mentah dan produk.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina

  • minyak