Sukses

Top 3: Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Naik 5 Persen di 2019

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan gaji pegawai negeri sipil di 2019. Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Tentu ini kabar baik bagi PNS karena gaji PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok.

Artikel gaji PNS ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Jumat (17/8/2018)

1. Hore! Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Naik 5 Persen di 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dan pensiun pada tahun depan.

Sekadar informasi dalam gaji PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok.

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ungkapnya kata Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Berita selengkapnya

2. Buruan Daftar! Pelni Buka Lowongan Kerja untuk 13 Posisi

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni (Persero) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa dengan kemampuan yang handal, dapat dipercaya, dan tangguh untuk bergabung bersama Pelni. Ini untuk menjalankan misi dan visi Pelayaran Nasional Indonesia.

Kali ini, Pelni membuka lowongan kerja dengan menyediakan 13 posisi sekaligus. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 25 Agustus 2018.

Pelni selalu memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengembangkan kompetensi diri dengan menyediakan program pelatihan dan pembelajaran.

Berita selengkapnya

3. Revisi UU ASN soal Batasan Umur CPNS Bukan Solusi

Batasan usia 35 tahun bagi pendaftar dalam sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan kembali diselenggarakan tahun ini terus menjadi menjadi persoalan.

Banyak pihak, utamanya tenaga honorer, yang mendesak agar aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS segera direvisi.

Seperti diketahui, payung hukum pengangkatan honorer jadi CPNS yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 kini sudah diganti oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan masyarakat untuk mengikuti tahapan tes untuk menjadi abdi negara.

Berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini