Sukses

Selandia Baru Larang Warga Asing Beli Rumah

Pemerintah Selandia Baru menilai bahwa pembeli luar negeri membuat harga rumah naik.

Liputan6.com, Wellington - Khawatir harga rumah akan terus naik akibat dibeli warga asing, akhirnya Selandia Baru benar-benar melarang pembelian properti bagi warga asing.

Dilansir ABC, Perdana Menteri Jacinda Ardem dari Partai Buruh menuntaskan janji kampanenya untuk melarang warga asing non-residen untuk untuk membeli rumah. Janji itu diberikan untuk mengurangi harga rumah.

Lokasi Selandia Baru yang menarik pembeli asing telah memancing kritikan akibat harga rumah di Auckland naik dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir dan harga secara nasional naik 60 persen.

Berdasarkan badan statistik Selandia Baru, mayoritas pembeli asing berasal dari Chna dan Australia. Tetapi, warga Australia tidak dilarang membeli rumah.

Pihak Juwai.com, situs real estate China, menyuarakan kritikannya atas langkah ini. Mereka menyebut pelarangan itu tidak bijaksana maupun berguna.

Tahun lalu, Juwai.com langsung fokus mengiklankan rumah di Selandia Baru ketika mendengar kabar pelarangan. Menteri Perumahan Phil Twyford pun menilai hal tersebut merupakan tanda bahwa pelarangan adalah tepat.

"Pasar rumah butuh menyediakan rumah-rumah yang hangat dan terjangkau untuk masyarakat Selandia Baru, bukan keuntungan memberi keuntungan bagi spekulan dari luar negeri," ujar Twyford seperti dikutip Stuff. Sebelumnya, pada Juli lalu, IMF meminta Selandia Baru agar mempertimbangkan ulang pelarangan mereka karena dikhawatirkan bisa mengurangi investasi, tetapi negara tersebut terus menerapkannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jangan Bayar DP Rumah Pakai Cara Ini

Berbicara soal cara memiliki rumah, setidaknya ada tiga sistem pembayaran yang umum dilakukan. Pertama, beli rumah secara tunai keras alias hard cash. Kedua, beli rumah dengan cicilan bertahap atau cash installment, terakhir yang paling digemari masyarakat ialah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Lewat KPR, Anda akan dimudahkan dari sisi pendanaan, sebab bank hanya mewajibkan Anda membayar uang muka sebesar 10%-15% dari harga rumahnya. Sisanya, bisa dicicil sesuai dengan tenor yang Anda inginkan.

Tapi, mengumpulkan uang untuk DP rumah sebenarnya tidak bisa dikatakan gampang. Anda akan menghadapi banyak rintangan, sampai-sampai ingin menempuh cara yang menurut pakar perencana keuangan haram untuk dilakukan. Simak contohnya dilansir dari Rumah.com berikut:

1. Dana Segar Kartu Kredit

Acapkali, beberapa pihak bank kartu kredit menghubungi nasabahnya untuk menawarkan dana tunai pinjaman. Tak tanggung-tanggung, nominal yang ditawarkan terbilang cukup besar.

Menyikapi ini, Motivator Perencanaan Keuangan, Kaukabus Syarqiyah, dengan lantang melarang penggunaan kartu kredit untuk uang muka rumah. Menurutnya hal ini sangat membahayakan.

“Jangan coba-coba deh pakai dana tunai maupun gesek tunai dari kartu kredit. Pasalnya, bunga dari pinjaman itu sangat besar. Normalnya saja di angka 6%,” ia mengingatkan. Simak juga: Penyebab Pengajuan KPR Anda Ditolak Bank

“Jadi bayangkan saja berapa cicilan tiap bulan yang harus Anda bayar,” wanita yang akrab disapa Kikau ini melanjutkan.

Bahkan Bank Indonesia (BI) sudah melarang keras transaksi menggunakan gestun (gesek tunai) kartu kredit, karena dianggap rentan dan bisa merugikan pihak nasabah, bank, maupun negara.

Salah satu kerugian yang bisa muncul adalah kredit macet. Sebabnya, pihak nasabah tidak mampu membayar semua tagihan yang begitu besar.

Lebih celaka lagi tagihan yang tak terbayarkan itu akan terus berbunga sehingga nasabah akan terjebak dalam hutang tanpa akhir.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

2. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

KTA memang terlihat menggiurkan karena Anda tak perlu memiliki aset sebagai jaminan atas pinjaman tersebut. Dalam hal ini, bank hanya mengambil keputusan pemberian kredit berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi.

Meski prosesnya mudah dan menggiurkan, namun rupanya Anda tetap harus mempertimbangkan secara matang bila ingin menggunakan fasilitas KTA untuk DP rumah. Salah perhitungan, bisa berakibat pada kemelut yang lebih besar, yakni ‘terbelit hutang’.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun melarang masyarakat untuk menempuh jalan ini. Mengapa?

KTA memang memungkinkan seseorang membayar uang muka rumah, namun pembayarannya akan memberatkan. Pasalnya, KTA merupakan pinjaman jangka pendek dengan bunga yang besar.

Keadaan seperti ini nantinya malah akan membuat pengelolaan keuangan Anda menjadi berantakan, dan akhirnya kesulitan membayar angsuran pinjaman.

Anda harus membayar cicilan hutang KTA ditambah angsuran KPR tiap bulannya. Alokasi penghasilan yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan lain, malah terkikis karena harus membayar pokok hutang kepada bank pemberi pinjaman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini