Sukses

Buruan Tukarkan 4 Uang Kertas Kedaluwarsa Ini Sebelum Terlambat!

Tahun ini ada empat jenis uang kertas yang dinyatakan tidak berlaku lagi pada akhir tahun 2018. Segera tukarkan uang tersebut jika Anda masih menyimpannya.

Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahun, Bank Indonesia mengumumkan daftar uang kadaluarsa yang akan dicabut dari peredaran. Pada tahun ini, ada beberapa jenis uang rupiah beredar yang habis masa berlakunya pada akhir tahun ini.

Uang tersebut sebenarnya telah dinyatakan tidak berlaku sejak beberapa tahun silam, namun masih dibolehkan beredar secara terbatas dan menjadi alat transaksi hingga batas waktu tertentu. Sebab itu, Anda harus memperhatikan jangka waktu peredaran dan bulan terakhir uang tersebut akan benar-benar dicabut.

Sebelum batas akhir tersebut, Anda harus menukarkannya di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta, atau di kantor regional Bank Indonesia di daerah yang terdekat dengan tempat tinggalmu.

Pada tahun ini, ada empat jenis uang kertas dinyatakan dicabut sehingga harus ditukar di kantor Bank Indonesia pusat atau wilayah. Keempat uang kertas tersebut diterbitkan pada 1998 dan 1999 silam dan telah dinyatakan dicabut pada 2008. Jangka waktu untuk menukarkan empat uang kertas tersebut ialah Desember 2018.

Batas akhir tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, uang yang telah dicabut hanya dapat beredar di masyarakat paling lama sepuluh tahun sejak uang tersebut dinyatakan dicabut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

4 Uang Kadaluarsa 2018

Mengutip keterangan Bank Indonesia di situsnya, empat jenis uang kertas kadaluarsa yang harus Anda tukarkan paling lambat Desember 2018 adalah pecahan lama Rp 100 ribu, pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 10 ribu. Berikut ini gambarnya, seperti disarikan dari situs perbandingan dan pengajuan produk keuangan HaloMoney.co.id :

3 dari 7 halaman

Pecahan Rp 100 ribu

4 dari 7 halaman

Pecahan 50 ribu

5 dari 7 halaman

Pecahan 20 ribu

6 dari 7 halaman

Pecahan 10 ribu

7 dari 7 halaman

Ketentuan penukaran uang kadaluarsa

Keempat uang kadaluarsa yang telah dicabut tersebut harus Anda tukarkan di kantor Bank Indonesia. Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal pada uang tersebut kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut. Catatan lain, penggantian ini diberikan sepanjang Bank Indonesia masih dapat mengenali keaslian uang tersebut.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004. Pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Cara penukaran dan lokasi penukaran uang kadaluarsa, baca lengkapnya di blog HaloMoney.co.id.

Anda memiliki uang kadaluarsa yang mana? Berapapun nilainya, yang penting segera Anda tukarkan agar uangmu masih bisa diganti sehingga bisa digunakan untuk bertransaksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini