Sukses

Bombai Mini Dijual Jadi Bawang Merah, Rugikan Petani Rp 5,8 Triliun

Bawang bombai mini yang kebanyakan diekspor dari India ini masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan.

Liputan6.com, Jakarta Petani bawang merah lokal berpotensi merugi hingga Rp 5,8 triliun akibat keberadaan bawang bombai mini yang dijual menyerupai bawang merah di pasar.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan) Yasid Taufik menuturkan, bawang bombai mini yang kebanyakan diekspor dari India ini masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan.

Modusnya dengan menyelipkan karung-karung berisi bombai mini pada sisi dalam kontainer sehingga menyulitkan pemeriksaan petugas. “Komposisi manipulasi juga tak tanggung-tangung, hampir 70 persen bawang bombai mini diimpor di antara bawang bombai besar,” ujar dia di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Dia menuturkan, keuntungan yang diraup importir bawang bombai mencapai Rp 1,24 triliun. Dan apabila 50 persen bawang bombai merah mini penetrasi ke pasar bawang merah lokal, ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp 455 miliar. Sedangkan potensi dirugikan bagi petani bawang merah lokal bisa mencapai Rp 5,8 triliun.

Yasid menilai manipulasi bawang bombai ini merugikan negara, sekaligus petani. Merugikan negara karena dikenakan bea masuk bawang bombai yang hanya 5 persen, tetapi dijual sebagai bawang merah yang bea masuknya 20 persen. “Importir belinya murah, jualnya mahal,” lanjut dia.

Menurut catatan Kementan, importir nakal yang diduga melanggar ketentuan hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton. 

Menurut Yasid, bawang bombai yang dibeli dengan harga Rp 2.500 per kg. Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance, dan sebagainya, biaya pokok di Indonesia menjadi sekitar Rp 6.000 per kg. Kemudian harga di tingkat distributor menjadi Rp 10 ribu per kg, dan harga di tingkat eceran sekitar Rp 14 ribu per kg. 

Dengan demikian, lanjut dia, ada selisih keuntungan bawang bombai mini sebesar Rp 8.000 per kg. Sedangkan harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp 18 ribu per kg, dan di pasar retail sekitar Rp 25 ribu per kg.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Hitam

Kementerian Pertanian (Kementan) kembali memasukkan lima importir bawang bombai dalam daftar hitam karena dinilai melakukan kecurangan. Inisial kelima perusahaan tersebut yaitu PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, PT JS.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan,  setidaknya ada 10 importir yang diduga mengimpor bawang bombai berukuran kurang dari lima sentimeter atau biasa disebut bawang bombai mini yang secara kasat mata menyerupai bawang merah lokal. 

Menurut dia, begitu masuk pasar, bawang bombai mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jual lebih murah dari bawang merah lokal, sehingga harga bawang merah lokal anjlok drastis. 

“Dari 10 importir, ada 5 di antaranya sudah diaudit Kementan dan dikenakan sanksi blacklist dari Kementan. Dengan terkena blacklist, importir nakal tidak lagi boleh mengimpor bahan pangan serupa, tidak  boleh lagi membuat perusahaan importir bahan pangan, tidak boleh melakukan usaha di bisnis pangan. Karena hanya dinikmati segelintir orang tapi yang terkena dampaknya 200 juta lebih pendidik Indonesia," ujar dia.

Amran mengungkapkan, blacklist tidak hanya diberikan kepada kelima tersebut saja, juga kepada pihak-pihak yang menjadi mitranya. Sebab, hal ini menyangkut komitmen Kementan untuk menjaga harga bahan pangan hasil pertanian guna melindungi petani.

“Nilai Rp 100 sangat berharga bagi saudara kita petani di Indonesia. Maka jangan main-main dengan bahan pangan, bermain untuk keuntungan sendiri. Namun begitu, di luar itu semua kita patut bersyukur karena selama bulan Ramadan hingga usai Lebaran, stok pangan tersedia sehingga harga stabil,” lanjut dia.

 ‎Sebelumnya Kementan juga telah mem-blacklist 5 importir bawang putih yang melanggar aturan. Sedangkan Satgas Pangan menindak ratusan kasus bahan pokok dan non bahan pokok, dengan tersangka sekitar 409 orang.

Saat ini produksi bawang merah di dalam negeri per tahun mencapai lebih dari 1,45 juta ton. Sementara kebutuhan konsumsi berkisar 1,2 juta ton, sehingga terjadi surplus. 

Pada 2017, Indonesia juga telah mampu mengekspor lebih dari 7.750 ton ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Taiwan. Tahun ini ditargetkan ekspor meningkat lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya mengingat panen bawang merah melimpah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini