Sukses

13 Kementerian dan Lembaga Siap Perangi Investasi Bodong

Penawaran produk keuangan ilegal banyak dilakukan melalui internet dan berpotensi merugikan masyarakat pengguna internet yang sebagian besar adalah masyarakat kelas menengah.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat eksistensi Sattuan Gugas (Satgas) Waspada Investasi melalui kerjasama antar 13 kementerian dan lembaga (K/L).

Adapun 13 kementerian dan lembaga adalah OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian ada juga Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan PPATK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, keberadaan Satgas Waspada Investasi tersebut diharapkan dapat mengurangi dan memberantas kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada masyarakat.

Wimboh memesankan empat hal kepada Satgas Waspada Investasi. Pertama Satgas Waspada Investasi diminta lebih aktif melakukan tindakan pencegahan melalui program-program edukasi dan literasi yang efektif.

"Manfaatkan teknologi informasi yang saat ini sudah maju sedemikian pesat, sehingga pesan-pesan tersebut dapat lebih mudah dipahami masyarakat, terutama generasi millennial, dengan cara yang efektif, kreatif, dan tentu dengan cakupan yang semakin luas," kata Wimboh (25/5/2018).

Kedua, Satgas Waspada Investasi diharapkan lebih proaktif dalam mendeteksi potensi penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal.

"Dalam hal ini, jangan cuma pasif menunggu laporan masyarakat, namun lebih aktif turun gunung berdiskusi dengan masyarakat, melakukan pengamatan langsung, dan mendeteksi lebih dini kegiatan ilegal tersebut," ujarnya.

Hal tersebut penting dilakukan agar jangan sampai sudah terjadi kerugian dalam jumlah massif baru Satgas bertindak.

"Yang ketiga, kami berharap Satgas Waspada Investasi dapat memanfaatkan jaringan dan koordinasi yang dimiliki untuk lebih aktif beroperasi khususnya di luar Jawa yang sebagaimana kita sama-sama pahami tidak atau belum memiliki infrastruktur pendukung yang memadai sebagaimana di Jawa," ujarnya.

Terakhir, Wimboh berpesan agar Satgas Waspada Investasi mengantisipasi pesatnya perkembangan teknologi informasi yang digunakan untuk menawarkan produk-produk keuangan yang ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melalui Internet

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi mobile internet users di Indonesia pada tahun 2017 sudah mencapai 143 juta jiwa atau 54,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 90 persennya adalah masyarakat dengan kelas sosial ekonomi menengah dan bawah.

"Berdasarkan data tersebut dapat dibayangkan jika penawaran produk keuangan ilegal dilakukan melalui internet dan berpotensi merugikan masyarakat pengguna internet yang sebagian besar adalah masyarakat kelas menengah dan bawah. Untuk itu, anggota Satgas Waspada Investasi juga harus terus meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya termasuk pemahaman terkait teknologi digital." jelas dia

Untuk itu, Wimboh mengingatkan bahwa masyarakat memiliki harapan agar Satgas Waspada Investasi dapat lebih berperan aktif dalam mencegah dan menangani kegiatan investasi ilegal, untuk itu kami berharap anggota Satgas dari 13 Kementerian dan/atau Lembaga dapat berkoordinasi dan bersinergi secara efektif.

"Kami juga berharap tukar menukar informasi dan pengalaman di antara anggota Satgas dapat berlangsung dengan cair, sehingga anggota Satgas memiliki pemahaman dan perspektif yang sama atas potensi penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal."

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Merdeka.com