Sukses

Kinerja Masih Buruk, Pengusaha Tak Setuju PNS Dapat THR

Pengusaha menolak kebijakan pemberian THR kepada PNS karena dinilai masih berkinerja buruk.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha menyatakan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, tunjangan yang diberikan tidak seiring dengan perbaikan layanan yang diberikan oleh para abdi negara tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, jika pemerintah ingin memberikan tunjangan kepada PNS, maka harus melihat dulu kinerja yang telah dicapai selama ini. Sebab kinerja yang ditunjukkan PNS selama ini masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat.

"Saya terus terang tidak setuju. Kita harus lihat kinerja mereka. Yang memperlambat (dunia usaha) salah satunya juga kerjaan mereka. Sampai kita kelewatan momentum. Birokrasinya masih begitu buruknya," ujar dia di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Selain THR, lanjut Hariyadi, para PNS ini juga telah mendapatkan banyak keistimewaan dibanding mereka yang bekerja di sektor swasta. Padahal, gaji yang diterima PNS salah satunya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh sektor swasta.

"Kemudian dari segi privilege seperti cuti bersama, ini tidak dihitung cuti. Tidak dipotong dari cuti tahunan, enak benar. Belum lagi jam kerja seperti saat bulan puasa seperti ini dipendekkan. Di swasta mana ada yang motong jam kerja? Sudah dapat libur gratis, jam kerjanya dipotong," ungkap dia.

Oleh sebab itu, lanjut Hariyadi, lebih baik pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja para PNS. Jika tidak, alokasi tunjangan bagi para PNS hanya akan menjadi beban bagi keuangan negara.

"Itu berapa nilainya. Jadi menurut saya harus ada evaluasi yang menyeluruh terhadap kinerja PNS," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hore, Jokowi Telah Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pemberian THR dan gaji-13 bagi pensiunan PNS.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, ada yang baru dalam PP, yaitu mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Jokowi berharap, pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," ucap Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Pembeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," ujarnya.

Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

"Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS