Sukses

Pencairan THR PNS Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah selesai.

Asman menyatakan, saat ini PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sudah selesai. Sekarang tinggal teken Presiden. (Bulan ini) Diteken. Sudah selesai harmonisasi," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Jika PP ini telah ditandatangani, maka THR tersebut bisa segera dicairkan. Asman berharap proses pembayaran THR ini segera dilakukan. "Secepatnya. Yang penting enggak telat. Masuknya enggak boleh telat, kita targetkan samalah kayak tahun lalu," ungkap dia.

Asman mengungkapkan, diharapkan THR ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh PNS. Salah satunya unutk memenuhi kebutuhan untuk Lebaran. "Iya biar bisa shopping. Tunggu saja. Tunggu pengumuman," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu Konfirmasi

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian PANRB, Herman Suryatman menyampaikan, pihaknya belum bisa memutuskan perkara THR PNS tersebut lantaran masih menunggu konfirmasi dari Kemenkeu.

"Kami masih konfirmasi menunggu. Keputusan THR ini koordinasi antaran Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Dia juga belum bisa menjawab, kapan keputusan pasti terkait insentif para abdi negara tersebut akan keluar. "Secepatnya," ucapnya singkat.

Terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Herman kembali mengatakan, itu masih dalam kemajuan keputusan validasi data usulan formasi dari setiap instansi pemerintahan.

"Ini masih proses, masih menunggu keputusan validasi. Nanti akan dikabarkan secepatnya kalau sudah selesai," pungkas Herman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini