Sukses

Satu Juta Buruh Siap Geruduk Istana, Tuntut Empat Hal Ini

Satu juta buruh yang tergabung dalam KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut empat hal.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku bakal merayakan Hari Buruh Internasional (May Day) dengan aksi turun ke jalan menyuarakan berbagai tuntutannya. KSPI akan menerjunkan 1 juta buruh dari 25 provinsi menggelar aksi tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku, di wilayah Jakarta dan sekitarnya, aksi ini akan dipusatkan di depan Istana Kepresidenan. Setelah itu, akan dilanjutkan jalan kaki menuju Istora Senayan, Kompleks Stadion Gelora Bung Karno.

"Di sana kita akan mendeklarasikan calon presiden pilihan buruh. Jelas nanti kalau terpilih bisa mendengar dan memperjuangkan hak-hak para buruh," kata Said Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Selasa (24/4/2018).

Setidaknya ada empat tuntutan para buruh yang akan disuarakan pada hari buruh nantinya. Dan hal itu pula yang akan diperjuangkan presiden pilihan buruh.

Pertama, yaitu pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan ini dikhawatirkan KSPI mengurangi hak masyarakat untuk bisa mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri.

Kedua, para buruh menuntut kepada pemerintah untuk bisa menurunkan harga beras, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM). Memang harga BBM bersubsidi tidak naik. Namun, kenyataannya volume dikurangi sehingga masyarakat beralih menggunakan BBM nonsubsidi. Di sisi lain, BBM nonsubsidi justru mengalami kenaikan harga.

Tuntutan ketiga adalah tolak upah murah. "Selain tiga itu, ada satu lagi yaitu hapus outsourcing dan pilih presiden 2019 yang pro akan kebijakan buruh," tutup Said Iqbal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seskab: Aturan Tenaga Kerja Asing di RI untuk Jabatan Manajer ke Atas

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memaklumi jika ada yang menggoreng penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, saat ini sudah tahun politik. 

Pramono menegaskan, Perpres itu sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan TKA khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit, dan pengurusannya terlalu lama.

“Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak. Kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan,” tegas Pramono seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Kamis (19/4/2018). 

Pramono kembali menegaskan, penerbitan Perpres tentang penggunaan tenaga kerja asing itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya agar tidak perlu balik dulu ke Singapura, baru ke Indonesia.

Yang kedua, ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya  izin dulu.

“Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah,” pungkas Pramono Anung. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.