Sukses

Sebab Laba PGN Terus Turun dalam 5 Tahun

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memang memiliki tugas manajemen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menyediakan harga gas domestik.

Liputan6.com, Jakarta Laba PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN mengalami penurunan dalam lima tahun, dari USD 845 juta pada 2013 menjadi USD 143 juta di akhir 2017. Hal ini ternyata karena program pemerintah yang dijalankan perusahaan tersebut.
 
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), memang memiliki tugas manajemen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menyediakan harga gas domestik yang terjangkau bagi industri maupun masyarakat. 
 
Salah satu contohnya, PGN yang tidak menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gas ke pelanggan, meskipun harga beli gas domestik dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terus naik.
 
Dikutip dari data PGN, HPP gas domestik naik rata-rata 8 persen pada periode 2013 sampai 2017. Mulai dari USD 1,58 per MMBTU menjadi USD 2,17 per MMBTU.
 
"Beban HPP merupakan porsi terbesar dalam komponen pembentukan harga jual gas bumi, sekitar 60 persen kontribusinya. Namun, naiknya harga beli gas domestik dari produsen atau KKKS tidak diikuti dengan penyesuaian harga jual gas bumi ke pelanggan," kata Rachmat, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
 
Salah satu contoh harga beli gas yang melonjak sesuai instruksi regulator adalah harga gas dari Conocophilips untuk memenuhi kebutuhan industri di Batam. Harganya dari semula USD 2,6 per MMBTU menjadi USD 3,5 per MMBTU. PGN tetap membeli gas tersebut meskipun harus menanggung beban USD 7,5 juta juta per tahun. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyesuaian Harga Terakhir

Sebagai catatan, PGN terakhir kali menyesuaikan harga jual gas bumi pada medio 2012-2013 lalu. Setelah itu, manajemen tidak menaikkan harga gas demi mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
 
Beleid tersebut memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melarang perusahaan distributor gas menjual gas dengan harga lebih dari USD 6 per MMBTU untuk enam sektor industri yang banyak menggunakan gas. Keenamnya yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
 
PGN mendukung instruksi Kementerian ESDM untuk menurunkan harga jual gas kepada pelanggan industri di Medan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomo 434.K/2017. Aturan tersebut juga meminta PGN untuk bersedia menjual gas dari harga rata-rata sebelumnya USD 1,35 per MMBTU menjadi USD 0,9 per MMBTU, sehingga membuat perusahaan harus menanggung beban USD 3 juta per tahun.
 
Selain itu, penugasan dari Kementerian ESDM untuk membangun stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan jaringan gas rumah tangga (jargas) juga mengharuskan PGN menyediakan dana setidaknya USD 4,9 juta per tahun.
 
"Kami juga memberikan insentif harga kepada PT PLN (Persero) karena pemerintah ingin menurunkan biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN sehingga harga listrik ke masyarakat tidak naik. Ini kami jalankan sebagai bentuk sinergi BUMN yang diinginkan pemerintah," jelas Rachmat.
 
Rachmat memastikan manajemen PGN telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah laba perusahaan turun lebih dalam.
 
Hal tersebut diantaranya dilakukan dengan menekan biaya operasional menjadi USD 457 juta pada akhir 2017. Artinya dalam lima tahun terakhir, PGN berhasil menurunkan CAGR biaya operasional sebesar 3 persen dari USD 511 juta pada 2013 lalu.
 
Manajemen juga berhasil menekan jumlah utang atau liabilitas jangka pendek maupun jangka panjang perusahaan. Sampai akhir 2017 lalu, liabilitas PGN tercatat sebesar USD 3,10 miliar, berkurang signifikan dibandingkan posisi liabilitas 2016 sebesar USD 3,66 miliar.
 
"Kami melakukan berbagai upaya efisiensi sehingga mampu mencetak laba di tengah kondisi perekonomian saat ini," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini