Sukses

Ini Syarat PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan

Ini syarat bagi PNS pria bisa cuti satu bulan temani istri melahirkan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan Cuti Alasan Penting (CAP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istri melahirkan maksimal satu bulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menerangkan, kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang termaktub dalam peraturan tersebut paling lama satu bulan.

"CAP bisa diberikan maksimal satu bulan bagi PNS laki-laki yang menemani istri melahirkan di rumah sakit. Tapi tidak serta-merta harus satu bulan," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Ridwan lebih jauh mengungkapkan, dalam beleid peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, cuti alasan penting maksimal satu bulan bisa diberikan dengan syarat.

"Kalau pejabat yang berwenang atau atasannya mengizinkan dan bisa membuktikan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas selama satu bulan, monggo saja," dia menjelaskan.

Namun saat ini, Ridwan mengaku, melahirkan dengan cara normal biasanya rawat inap hanya dua hari. Sementara operasi caesar paling lama satu minggu.

"Case-nya satu bulan cuti PNS kayaknya belum pernah ada. Kalau surat keterangan rawat inap istri melahirkan dari rumah sakit atau puskesmas cuma dua sampai empat hari, ya berarti si suami (PNS laki-laki) cutinya cuma segitu, tidak satu bulan," papar Ridwan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bunyi Peraturan Nomor 24 Tahun 2017

Dalam beleid peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan:

1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila:

a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;

b. salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan, PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau

c. melangsungkan perkawinan.

2. Sakit keras yang dimaksud harus dapat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

3. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan pentingdengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karenaalasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

"Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan," bunyi aturan BKN Nomor 24/2017.

Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti atau atasan PNS tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini