Sukses

Biar Kapok, Menteri Susi Usul Denda Maling Ikan Jadi US$ 10 Juta

Menteri Susi mengaku sudah memaparkan usulan kenaikan denda ini ke Presiden Jokowi dan langsung direstui.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengusulkan untuk meningkatkan denda dan hukuman para pelaku-pelaku yang sudah terbukti mencuri ikan di laut Indonesia.

Susi mengaku sudah memaparkan hal ini kepada Presiden RI Joko Widodo, dan langsung direstui. Alhasil peningkatan denda dan hukuman ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Perikanan RI yang tengah disiapkan Susi.

"Saya sudah bilang ke Pak Presiden, dan ini akan kita masukkan ke dalam revisi UU. Selain itu nanti salah satu yang juga kita masukkan adalah kita bisa tahan ABK Warga Negara Asing yang terbukti," ungkap Menteri Susi di rumah dinasnya yang ada di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Dijelaskan Susi, berdasarkan UU yang saat ini berlaku, pemerintah Indonesia hanya bisa mengenakan denda terhadap pelaku pencurian ikan yang merupakan warga negara asing, tanpa bisa menahannya.

Tidak hanya itu, denda yang dituangkan dalam UU tersebut denda maksimal hanya Rp 250 juta. Hal ini yang juga dikenakan kepada warga negara Thailand atas nama Yotin Kuarabiab sebagai nahkoda kapal Silver Sea 2.

"Saya mau kalau bisa dendanya itu US$ 10 juta (sama dengan Rp 135 miliar). Kapal ukuran 1.000 GT saja bisa punya pendapatan Rp 200 miliar, apalagi Silver Sea 2 yang punya ukuran 2.285 GT. Hasil lelangnya ikannya saja kita dapat Rp 20 miliar," tegas Susi.

Dengan peningkatan hukuman dan denda ini diharapkan Susi bisa menjadi efek jera bagi para pelak pencurian ikan.

Namun satu hal positif yang sudah dilakukan Indonesia saat ini adalah memiliki kewenangan untuk menyita dan menenggelamkan kapal-kapal asing yang mencuri ikan di Indnesia.

"Ini menjadi contoh negara-negara lain, Ekuador itu juga mau menerapkan apa yang kita lakukan, begitu juga Argentina," ucap Susi.

Saat ini, Susi juga tengah berusaha menjadikan kejahatan ilegal fishing sebagai kejahatan internasional. Dengan begitu, diharapkan pemberantasan pencuria ikan ini bisa dilakukan masif di seluruh dunia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pencapaian kinerja

Selama tiga tahun masa pemerintahan Jokowi-JK, Menteri Susi terkenal dengan kebijakan fenomenalnya. Susi tersohor karera memberantas praktik pencurian ikan hingga menutup usaha perikanan tangkap dari penguasaan asing.

Saat Konferensi Pers 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, 18 Oktober lalu, Menteri Susi memaparkan tiga program unggulan di kementeriannya, yakni pemberantasan Illegal Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing, pengelolaan sumber daya ikan dan laut yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan stakeholder KKP.

"Asuransi nelayan sudah berjalan selama dua tahun, jumlahnya 664.746 orang, 926 unit kapal nelayan, 6.853 unit alat tangkap termasuk penggantian cantrang. Kita akan tambah jumlahnya di tahun depan," ujar Susi.

Bantuan pembudidaya ikan, kata Susi, KKP sudah memberikan 392 paket pakan mandiri, sebanyak 297,34 juta bantuan benih, serta sebanyak 2.915 unit bantuan sarana prasarana budidaya (bioflok, KJA, Minapadi).

"Dalam kurun waktu ini, kita sudah berhasil untuk pakan mandiri, sehingga nilai pembudidaya naik berdasarkan data BPS, karena uangnya tidak lagi habis buat beli pakan," kata dia.

Untuk bantuan pengolahan dan pemasaran, capaiannya sudah membangun 67 unit cold storage, 15 unit Integrated Cold Storage, dan 243 unit Ice Flake Machine. Bantuan petambak garam sudah ada 939,7 hektare (ha) geoisolator, 12 unit gudang garam, bantuan usaha garam rakyat (perbaikan) tanggul, peralatan tambak garam, kendaraan roda tiga di 21 Kabupaten.

"Sebagai Menteri KKP, kerja saya sudah benar, menaikkan harga jual garam di tingkat petani, supaya lebih baik. Namun, masih saja ada pemain yang bocorkan garam industri ke pasar konsumsi," Susi mengatakan.

Sementara untuk penyuluhan dan pelatihan, kata Susi, masing-masing diberikan kepada 157.341 kelompok dan 51.572 orang.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Adapun pencapaian Menteri Susi lainnya dalam tiga tahun ini, antara lain:

1. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Perikanan di atas rata-rata pertumbuhan PDB nasional. Pada 2015, PDB Perikanan tumbuh 8,35 persen, naik menjadi 7,03 persen di 2016, dan kembali meningkat menjadi 7,08 persen di 2017.

2. Produksi perikanan mengalami peningkatan dari 20,84 juta ton di 2014 menjadi 23,51 juta ton pada periode 2016.

3. Konsumsi ikan melonjak dari 38,14 kilogram (Kg) per kapita menjadi 43,94 Kg per kapita pada tahun lalu.

4. Neraca perdagangan seafood Indonesia di peringkat 1 se-ASEAN. Nilai ekspornya US$ 3,94 miliar pada 2015 menjadi US$ 4,17 miliar di 2016.

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya perikanan meningkat dari Rp 77,47 miliar di 2015 menjadi Rp 396,1 miliar hingga Oktober 2017.

6. Daya beli masyarakat perikanan meningkat. Ditunjukkan dengan realisasi nilai tukar perikanan (NTP) pada 2014 sebesar 102,73 menjadi 103,79 di periode September 2017.

7. Keuntungan usaha perikanan rakyat naik dibuktikan dengan capaian nilai tukar usaha perikanan menjadi 115,30 di September tahun ini dibanding 106,49 di 2014.

8. Stok sumber daya ikan meningkat dari 7,31 juta ton per tahun menjadi 12,54 juta ton per tahun pada tahun lalu.

9. Penyelamatan sumber daya kepiting dan lobster yang gagal diselundupkan senilai Rp 509,68 miliar per Juli 2017.

10. Luas kawasan konservasi perairan meningkat menjadi 18,36 juta ha pada 2017 dari 16,4 juta ha pada 2014.

11. Sebanyak 317 kapal ilegal ditenggelamkan, sebanyak 1.020 orang Anak Buah Kapal asing korban perdagangan manusia diselamatkan.

12. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal (KKP, TNI Angkatan Laut, Polri, Bakamla, dan Kejaksaan).

13. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.14. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perikanan Tangkap hanya untuk 100 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

"Ini merupakan komitmen Presiden Jokowi untuk melindungi laut sebagai masa depan bangsa. Perikanan tangkap dari 100 persen boleh asing, jadi tidak boleh. Asing hanya boleh masuk ke proses pengolahan, pemasaran, pembekuan. Sedangkan penangkapan ikan di laut Indonesia mutlak untuk nelayan Indonesia"," tegas Susi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.