Sukses

Tarif Listrik Tak Naik pada Oktober, Cek Daftarnya

PLN menyatakan mampu menjaga tarif listrik tidak naik saat harga energi primer pembangkit naik.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menetapkan, tarif tenaga listrik (TTL) untuk golongan pelanggan bersubsidi dan tidak bersubsidi, tidak naik pada Oktober 2017.

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, keputusan tidak dinaikkannya tarif listrik berlaku hingga akhir 2017. Dia juga mengklaim dua tahun sudah tidak ada kenaikan tarif litrik.

‎"Sudah dua tahun tidak dinaikkan tarif terimakasih sama PLN," kata Sofyan, di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Sofyan mengungkapkan, PLN masih mampu menjaga tarif listrik tidak nai‎k, ketika harga energi primer pembangkit naik. Hal tersebut merupakan hasil efisiensi yang dilakukan PLN.

"Efisiensi dari Rp 1.400 per kilowatt hour (kWh) sekarang harga pokok produksi kita 1.300 kWh. tarif tidak naik, energi primer naik, ayo bagaimana ilmunya? Berarti terjadi efisiensi. Begitu saja logikanya," papar Sofyan.

Dengan ada keputusan itu, tarif bagi pelanggan yang biasanya berubah tiap bulan karena listriknya tidak sudah tidak disubsidi lagi adalah sebagai berikut.

Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

13 Golongan Pelanggan yang Tarif Listriknya Tak Naik

Adapun 13 golongan pelangan yang tarifnya listriknya saat ini sudah tidak disubsidi lagi adalah:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM).

2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya1300 VA.

3. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA.

4. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA.

5. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas.

6. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA.

7. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.

8. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA.

9. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

10. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.

11. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

12. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

13. L Layanan Khusus‎.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik sampai Desember 2017. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jonan mengatakan, Presiden Jokowi telah meminta Kementerian ESDM dan PT PLN (Perero) agar tarif listrik untuk semua golongan tidak berubah dari 1 Juli sampai 31 Desember 2017.

"Ini sesuai arahan Bapak Presiden, tarif listrik per 1 Juli sampai 31 Desember tidak ada yang naik,"‎ tutur Jonan.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.