Sukses

Nama Dicatut, Bank Mandiri Tuntut Pidana Bos UN Swissindo

UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat.

Liputan6.com, Lombok - PT Bank Mandiri Tbk sudah melayangkan tuntutan pidana kepada pimpinan United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo), Sugihartonegoro alias Sino ke Kepolisian. Tuntutan tersebut menyusul pencatutan nama Bank Mandiri yang disebut sebagai bank yang menerima penukaran sertifikat pelunas utang dengan vocer human obligation VM1.

‎Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas mengungkapkan, perusahaan telah melaporkan pencatutan Bank Mandiri dalam kasus investasi bodong UN Swissindo karena dianggap mencemarkan nama baik. Tuntutan tetap dilayangkan meski Sino sudah meminta maaf atas tindakan tersebut.

"Cuma gitu doang (maaf). Tapi kami sudah laporkan mereka ke Kepolisian. ‎Kami sudah tuntut pidana atas pencatutan itu karena sudah mencemarkan nama baik kami. Paling tidak efek jeranya sudah kami sampaikan," tegas Rohan saat berbincang dengan wartawan di acara Media Gathering, Lombok, Jumat (25/8/2017).

‎Rohan menegaskan, Bank Mandiri tidak pernah bertemu dengan pimpinan maupun manajemen UN Swissindo, apalagi bekerja sama sebagai penerima surat pelunasan utang masyarakat dan memberikan vocer obligasi dengan nilai US$ 1.200.

‎"Kami tidak pernah kerja sama. Ketemu pun tidak, jadi ini murni pencatutan nama," ucapnya.

Beruntung, kata Rohan, nasabah sudah semakin cerdas dalam melihat persoalan ini. Sehingga kasus investasi bodong UN Swissindo yang membawa-bawa nama Bank Mandiri tidak berdampak ke perusahaan.

"Sepertinya publik sudah bisa memilah seperti apa kasus ini tanpa perlu ke bank (untuk mempertanyakan)," ujarnya.

Ia mengaku, dengan sikap tegas dari Bank Mandiri dengan melaporkan UN Swissindo ke Kepolisian, diharapkan kejadian ini tidak terulang kembali dan memakan korban lebih banyak orang lagi, terutama masyarakat kelas bawah yang tertipu daya tawaran investasi menggiurkan.

"‎Kalau ada iming-iming seperti ini, beli vocer dapat ini, cek saja lah ke website, telepon ke call center untuk tanya supaya lebih jelas. Mungkin keengganan untuk dobel cek yang menyebabkan hal-hal begini tumbuh subur karena kalau dibaca normal saja, sudah tidak logis tawarannya," terang Rohan.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak punya izin

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatannya. Penghentian operasi karena perusahaan dinilai tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino, pada Rabu (23/8/2017).

Dalam pertemuan tersebut, Sino selaku pimpinan UN Swissindo menandatangani surat pernyataan yang berisi, antara lain kesediaan untuk menghentikan kegiatan UN Swissindo yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1.

Penghentian operasi juga berlaku untuksegala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai Rabu (23/8/2017), karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sino pun selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Sino meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo," menurut penjelasan Tongam.

Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$ 1.200 Rp 15.600.000 di Bank Mandiri.

"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Tongam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.