Sukses

Perusahaan Ini Laporkan Berdikari Insurance ke OJK, Ada Apa?

KM Meratus Banjar 2 yang membawa kargo tenggelam akibat kebobolan pada katup utama sehingga air masuk melalui rumah saringan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Trans Mikael Sejahtera, perusahaan jasa logistik asal Surabaya, Jawa Timur meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Berdikari Insurance. Sebab anak usaha PT Berdikari (Persero) itu menunggak pembayaran klaim asuransi selama dua tahun dengan kerugian Rp 5 miliar.

Direktur Utama Trans Mikael Sejahtera Tan Mikael Setiawan sudah melaporkan permasalahan ini kepada OJK dua kali. Pertama di OJK cabang Surabaya pada 5 Maret 2017. Lantaran belum ada respons yang positif, perusahaan memutuskan melaporkan permasalahan ini ke kantor pusat OJK di Jakarta pada 20 Juli 2017.

"Kami melaporkan Berdikari Insurance ke OJK karena tidak ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan kewajiban membayar klaim. Kami berharap OJK membantu menyelesaikan permasalahan ini karena berpotensi menjadi preseden buruk," tegas Mikael dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Kuasa hukum Trans Mikael Sejahtera, Johan Avie menjelaskan inti dari permasalahan ini terjadi pada 2015 lalu. Pada 31 Agustus 2015, perusahaan mengasuransikan kargo kepada Berdikari Insurance. Perusahaan lalu menandatangani perjanjian polis (Marine Cargo Polis) tertanggal 31 Agustus 2015 dengan total nilai yang diasuransikan Rp 1 miliar. "Perusahaan telah membayar lunas premi asuransi tersebut," kata Johan.

Selanjutnya pada 2 September 2015, lanjut Johan, KM. Meratus Banjar 2 yang membawa kargo tenggelam akibat kebobolan pada katup utama sehingga air masuk melalui rumah saringan dan membanjiri ruang mesin.

Atas dasar kejadian itu, Johan meneruskan, kliennya meminta pertanggungjawaban klaim dari Berdikari Insurance. Permintaan ini setelah perusahaan mendapatkan analisa dan penilaian dari tim adjuster yang menilai kerugian tersebut dapat diklaim sebesar Rp 1,7 miliar.

Selang satu tahun, ia menambahkan, Berdikari Insurance baru memberikan penjelasan. Mereka akan membayar klaim secara bertahap. Pertama pada 3 Januari 2017 dengan membayar senilai Rp 669,79 juta. Lalu pembayaran kedua senilai Rp 550 juta pada 31 Januari 2017. Sisanya, Rp 550 juta pada 28 Februari 2017.

"Namun Berdikari Insurance hanya menebar janji. Mereka baru membayar klaim yang tahap pertama. Kami berharap OJK memperhatikan persoalan ini karena secara materil, klien kami mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar," tutur Johan.

Akibat keterlambatan pembayaran klaim asuransi ini, Mikael mengeluhkan perusahaan mengalami gangguan dalam neraca keuangan. Dengan klaim yang seharusnya dibayarkan Berdikari Insurance, perusahaan bisa menutup kerugian dari peristiwa tenggelamnya kargo perusahaan.

"Kami pelaku usaha sangat dirugikan dengan permasalahan ini," tegasnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi