Sukses

Penjelasan Sri Mulyani soal Revisi Saldo Minimum Wajib Lapor

Pemerintah menyatakan fokus untuk meningkatkan dan memacu pertumbuhan ekonomi yang terefleksi dari kebijakan yang dijalankan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah mengubah batas saldo minimal wajib lapor menjadi Rp 1 miliar. Revisi kebijakan tersebut bukanlah pertama kalinya dilakukan pemerintah. Sebelumnya, ada aturan wajib lapor transaksi kartu kredit, yang beberapa kali di revisi, ditunda, bahkan akhirnya batal dilakukan.

Berbagai revisi tersebut memicu anggapan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum konsisten dalam menerapkan sebuah kebijakan. Kekhawatiran pun muncul terhadap kredibilitas pemerintah.

Menjawab hal ini, Sri Mulyani menegaskan, Kemenkeu sebagai institusi dalam mengeluarkan kebijakan harus mencerminkan data-data yang kredibel dan baik. Pihaknya berjanji akan terus memperbaiki dan dalam proses tersebut, pasti akan terjadi revisi atau perubahan.

Fokus kebijakan pemerintah, Ia menuturkan meningkatkan kegiatan perekonomian, memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Tujuan-tujuan ini harus mampu terefleksikan di setiap kebijakan, dan tentunya harus bisa dijalankan karena kredibilitas diukur dari kemampuan pemerintah untuk merealisasikannya.

"Kalau masih ada kekurangan, kami akan terus memperbaiki karena tidak ada institusi yang sempurna. Saya tidak ragu untuk merevisi kalau alasannya legitimate. Kalau berpura-pura tidak mengetahui atau tidak mendengar situasi politik, sosial, psikologis, malah tidak kredibel, tidak realistis," tegas Sri Mulyani di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

"Kami memperhatikan suara rakyat, aspirasi masyarakat. Tapi pada saat yang sama, kami harus melaksanakan kebijakan yang tidak populer, yakni memungut pajak. Dan kami bisa menjelaskan kenapa di revisi (batasan saldo)," ia menambahkan.

Sri Mulyani menuturkan, pemerintah sebelumnya mengeluarkan batas saldo minimum yang diintip Ditjen Pajak sebesar Rp 200 juta karena dari standar Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation/OECD), tidak ada batasan. Artinya semua rekening dengan nilai berapapun wajib dilaporkan.

"Tapi semua negara punya konteks sosial politik yang harus dijaga. Jadi kami tidak segan mengoreksi kalau tujuan kebijakan baik," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.