Sukses

Menkeu: Perpanjangan Waktu Hanya untuk Laporan Administrasi SPT

Ditjen Pajak memberikan kelonggaran waktu kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT pajaknya hingga 21 April.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kewajiban pembayaran pajak terhutang yang masuk dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak tetap berakhir pada 31 Maret ini.

Adapun yang berubah adalah perpanjangan waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan periode 2016 hingga 21 April 2017.

Sri Mulyani mengatakan, inisiatif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT lantaran banyak wajib pajak yang masih disibukkan dengan keikutsertaan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

‎
"Kemarin dengan sistem yang terbebani dengan membludaknya pembayar pajak maupun yang ikut tax amnesty kita memberikan kesempatan untuk memperpanjang penyampaian SPT-nya," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Sebab itu, pihaknya memberikan kelonggaran waktu kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT pajaknya hingga 21 April. Akan tetapi, untuk kewajiban pembayaran pajak tetap dibatasi hingga hari ini.

"Jadi SPT-nya maupun penyerahannya mengikuti online bisa kita perpanjang sampai tanggal 21 (April), tapi kewajibannya tetap dibayar tanggal 31 (Maret)," jelas dia.

Menurut dia, banyak mekanisme yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk membayar pajak terhutang. Jika tidak sempat menyetor secara langsung, maka bisa dilakukan melalui perbankan.

"Jadi kalau mereka sudah menghitung pajaknya dan ada yang kurang bayar silakan dibayar pakai ATM karena itu kan tidak perlu melakukan sistem. Tapi untuk submit atau menyampaikan SPT nya bisa diperpanjang tanggal 21 (April)," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.