Sukses

Kemenhub Bakal Perbolehkan Mobil Murah untuk Transportasi Online

Pemerintah pertimbangkan mobil murah untuk transportasi online sehingga mendukung efisiensi dan ramah lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali mengeluarkan aturan terkait ‎transportasi berbasis aplikasi online. Pengaturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang selama ini menjadi payung hukum dari transportasi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, salah satu yang diatur dalam revisi PM Perhubungan tersebut yaitu diperbolehkannya mobil dengan mesin 1000 CC atau biasanya banyak digunakan pada kendaraan jenis low cost green car (LCGC) atau mobil murah. Sebelumnya kendaraan jenis ini tidak diperbolehkan untuk dijadikan transportasi online karena batas minimalnya 1300 CC.

"Untuk CC, salah satunya kendaraan ini 1000 CC. Jadi LCGC ‎ bisa dipenuhi dalam revisi PM 32. Itu (LCGC) boleh. Yang sebelumnya 1300 CC," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Pudji mengungkapkan, pertimbangan untuk memperbolehkan LCGC dijadikan transportasi online karena ingin mendukung program pemerintah terkait kendaraan yang ramah lingkungan dan efisien.

‎"Pertimbangannya pertama, memang kita tidak mau bertentangan dengann kebijakan pemerintah berkaitan dengan go green, ramah lingkungan, efisien. Memang kebutuhan publik yang ekonominya di segmen itu banyak," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, LCGC juga sebenarnya telah memenuhi standar kelaikan jalan baik dan uji tipe dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemenhub. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran penggunaan kendaraan tersebut untuk transportasi online tidak aman.

"Dia sudah lolos dari uji tipe dari Kemenhub, uji laik dari Kemenperin. Tidak ada dasarnya dia tidak safety. Tapi yang rentang itu kalau dia melanggar aturan. Misalnya kalau harusnya 3 orang yang bisa diangkut, plus supir jadi 4 orang, ini kemudian tambah 1 penumpang itu kan bisa oleng, bisa kecelakaan. Ini  kadang juga masyarakat kita kreatif, dia tambah bangku. Sebenarnya kalau ketentuan kita tidak masalah," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini