Sukses

Ini Aturan Baru soal Ekspor Mineral

Perusahaan tambang yang ingin tetap mengekspor mineral mentah harus mengubah status.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal ekspor mineral mentah. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor ‎5 Tahun 2017.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, ‎dalam peraturan baru tersebut, perusahaan tambang yang ingin tetap mengekspor mineral mentah atau olahan harus mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP).

"Pemegang KK boleh saja tidak mengubah tapi dia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah dimurnikan. Kalau mau mengekspor mineral olahan harus merubah KK jadi IUPK OP," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Syarat tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara. Alasannya, dalam Undang-Undang tersebut perusahaan tambang yang berstatus IUPK OP boleh mengekspor konsentrat dan tidak ada batas waktu yang mengikat.

"Kalau merubah IUPK boleh ekspor hasil konsetrat. Ini bukan untuk badan usaha tertentu ya, peraturan pemerintah dibuat untuk sub-sektor minerba," jelas Jonan.

Namun untuk membatasi waktu, dalam Peraturan Menteri ESDM merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang ubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2010 tersebut, ekspor konsetrat dibatasi dalam lima tahun, seiring dengan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Kalau ditanyakan sampai kapan boleh ekspor, kalau mau ekspor konsetrat merubah KK jadi IUPK, dengan catatan dalam lima tahun bangun smelter," kata Jonan.

Batas waktu larangan ekspor konsentrat ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut disebutkan, penjualan minera ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ini, yaitu pada tanggal yang sama yakni 11 Januari 2014.

Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun, dengat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 2017 tersebut maka peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun2014 tidak berlaku. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.