Sukses

Sri Mulyani Naikkan Pajak Rokok, Negara Dapat Rp 1,3 Triliun

Kebijakan menetapkan besaran tarif PPN rokok sebesar 9,1 persen sudah melalui diskusi dari seluruh pemegang kebijakan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau atau rokok menjadi 9,1 persen per 1 Januari 2017. Kebijakan tersebut menyumbang sekitar Rp 1,3 triliun ke pendapatan negara di APBN 2017.

"Pendapatan dari kenaikan PPN rokok sekitar Rp 1,3 triliun di APBN 2017," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Goro Ekanto, di kantornya, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Menurut dia, asumsi kontribusi pendapatan dari penyesuaian pajak rokok tersebut sudah menghitung perkiraan produksi rokok tahun ini. "Hitungan itu (Rp 1,3 triliun) sudah memperkiraan produksi rokok 2017," jelas Goro.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memproyeksikan jumlah produksi rokok akan mengalami penurunan sekitar 5,78 miliar batang‎ menjadi 340,22 miliar batang pada 2017.

Di APBN 2017, penerimaan PPN ditargetkan sebesar Rp 439,9 triliun. Angka tersebut naik dibanding target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 474,2 triliun.

Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hasil Tembakau. Aturan ini menetapkan besaran tarif PPN rokok naik menjadi sebesar 9,1 persen per 1 Januari 2017.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Senin (9/1/2017), PMK 207/2016 merupakan perubahan atas PMK 174/PMK.03/2015. Dalam PMK 174 Tahun 2015 sebelumnya, tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau atau rokok ditetapkan 8,7 persen.

"Besar tarif efektif PPN atas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (penyerahan hasil tembakau) ditetapkan 9,1 persen," demikian bunyi Pasal 4 PMK 207/2016.

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2017. Beleid tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, tertanggal 28 Desember 2016.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan kebijakan menetapkan besaran tarif PPN rokok sebesar 9,1 persen sudah melalui diskusi dari seluruh stakeholders, termasuk keinginan dari pemerintah.

"Keputusan Menkeu adalah 9,1 persen. Karena kalau dipungut secara final artinya di tingkat produsen, tarifnya bukan 10 persen, tapi 9,1 persen," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.