Sukses

Menteri Susi Raih Sertifikat Kompetensi Setingkat Doktoral

Menteri Susi menerima sertifikat kompetensi profesi dengan jenjang kualifikasi level 9.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menerima sertifikat kompetensi profesi bidang pembangunan kelautan dan perikanan dengan jenjang kualifikasi level 9 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat ini setingkat gelar doktoral di bidang akademik.

Sertifikat kompetensi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BNSP Sumarna F Abdurahman kepada Susi hari ini, di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Sumama memastikan bahwa prosedur serta uji kompetensi yang dilakukan BNSP tersebut sudah sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus jabatan Ahli Utama Pembangunan Kelautan dan Perikanan.

"Profesionalitas dan kompetensi Menteri Susi dalam mengawal pembangunan kelautan dan perikanan sudah terbukti serta teruji dengan baik," kata Sumama.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, Rifky Effendi, menambahkan, sertifikat kompetensi tersebut diberikan berdasarkan hasil uji kompetensi yang telah dilaksanakan melalui Peer Review oleh Master Asesor penguji dari BNSP, didampingi tim ahli dari KKP.

Menurut Rifky, level ini merupakan jenjang tertinggi pada Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) setara gelar Doktoral di bidang akademik dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

"Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia," ungkapnya.

Rifky menjelaskan, untuk meraih sertifikat di bidang dan level tersebut, orang yang diuji kompetensi harus memiliki 16 unit kompetensi yang ditetapkan BNSP. Kompetensi dimaksud, antara lain mengembangkan keputusan strategis nasional bidang keilmuan kelautan dan perikanan untuk menghasilkan kebijakan karya kreatif, original, dan teruji; memecahkan permasalahan bidang kelautan dan perikanan melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner.

Kemudian, mengembangkan model perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam; mengembangkan strategi jaminan mutu hasil perikanan; mengembangkan/menetapkan strategi batas wilayah kelautan; mengembangkan strategi, mencegah, menghalangi, dan memberantas illegal fishing; serta mengkoordinasikan pengelolaan wilayah pesisir.

Kompetensi selanjutnya adalah menetapkan strategi penetapan bidang usaha tertutup dan terbuka dalam penanaman modal; mengembangkan strategi percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

Adapula kompetensi menetapkan strategi kebijakan pembangunan moratorium perikanan; mengembangkan disiplin ASN dalam pelayanan perijinan perikanan; mengembangkan strategi perlindungan satwa perikanan; mengembangkan strategi pengaturan pembatasan penggunaan alat tangkap untuk kelestarian sumberdaya.

Sedangkan kompetensi lainnya yaitu, mengembangkan strategi pengembangan SDM perikanan; mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi kemasalahatan umat manusia serta mampu mendapatkan pengakuan nasional dan internasional; memimpin dan mengembangkan pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.

"Dalam mengelola riset, misalnya, Susi Pudjiastuti telah lama melakukannya, salah satunya mengenai rumpon," ucap Rifky.

Berdasarkan hasil risetnya, rumpon dapat menggangu migrasi ikan. Adanya rumpon, ikan dapat terjebak di tengah lautan, yang menyebabkan terhadangnya ikan untuk masuk ke kawasan pesisir, sehingga ikan tidak dapat memijah di daerah pantai. Akibatnya, nelayan sulit mendapatkan ikan di dekat bibir pantai.

"Riset ini menjadi salah satu bahan pemikiran Susi dalam penentuan kebijakan untuk menertibkan pemasangan rumpon," tambahnya.

Rifky juga mengatakan, pemikiran dan kebijakan Menteri Susi selama ini telah menjadi sumbangsih dan teori baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Apa yang telah dihasilkan sangat bermanfaat, sehingga diharapkan dapat dijadikan role model dan acuan bagi masyarakat luas.

“Melalui sertifikasi kompetensi bagi Ibu Menteri, maka apa yang menjadi pemikiran beliau di sektor kelautan dan perikanan tidak hilang saat beliau sudah tidak menjabat sebagai Menteri, namun telah diakui secara resmi dan dapat dirasakan terus manfaatnya oleh masyarakat banyak,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan (Puslat KP), keluaran sertifikat kompetensi sektor kelautan dan perikanan sampai dengan saat ini sebanyak 59.095 sertifikat. Bidang kompetensinya meliputi penangkapan ikan, budidaya perikanan, pengolahan hasil perikanan, konservasi perairan, dan permesinan perikanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.