Sukses

Pemerintah Buka Pelayanan Tax Amnesty di Singapura hingga London

Para pemilik dana tidak perlu khawatir jika tidak sempat ke Indonesia untuk mengikuti tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Para pemilik dana tidak perlu khawatir jika tidak sempat ke Indonesia untuk mengikuti tax amnesty. Pasalnya, untuk mengikuti tax amnesty bisa diwakilkan ke kuasa hukum yang ditunjuk. Selain itu juga, pemerintah buka tempat pelayanan di luar negeri.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mencontohkan, pemilik dana yang sedang berada di Amerika Serikat bisa menunjuk kuasa hukum di Indonesia untuk mengikuti tax amnesty.

"Melalui kuasa bisa, misal di AS enggak sempat ke sini, bisa kuasakan ke lawyer di sini," kata dia kepada Liputan6.com di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Dia mengatakan, para pemilik dana juga bisa memanfaatkan unit layanan yang berada di beberapa negara. Dia mengatakan, pemerintah akan membuka unit pelayanan di tiga negara, antara lain Inggris, Hong Kong, Singapura.

"Pemerintah akan membuka loket atau pelayanan untuk tax amnesty. Bahkan di luar negeri juga akan dibuka London, Hong Kong dan Singapura untuk pro aktif meningkatkan pelayanan," ujar dia.

Namun demikian, Hadiyanto berharap jika pemilik dana datang ke Indonesia untuk mengikuti tax amnesty. Dengan begitu, kata dia, pemilik dana bisa mendapat penjelasan lebih detil mengenai tax amnesty.

"Tentu kita harapkan kalau bersangkutan datang lebih baik lagi sehingga bisa langsung dijelaskan. Tidak melalui perantara, tapi secara legal kan dimungkinkan melalui kuasa," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan repatriasi dari pengampunan pajak sebesar Rp 1.000 triliun dan Rp 4.000 triliun untuk deklarasi. Penerimaan negara dari perpajakan ditargetkan sebesar Rp 165 triliun.

Dia mengatakan, pemilik dana tak perlu khawatir mengenai kerahasiaan data. Lantaran, segala informasi seperti identitas dilindungi oleh undang-undang.

"Ini penting untuk memberikan keyakinan itu, jangan sampai ada keraguan wajib pajak. Jangan sampai ada keraguan kerahasiaan data dan lainnya. Jangan ada keraguan implikasi hukum atau pidana terkait tax amnesty. Dengan hal seperti itu saya yakin ini akan berjalan dengan baik," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini