Sukses

RI Tiru Cara Brasil Genjot Konsumsi Kopi

Konsumsi kopi masyarakat Indonesia rata-rata baru mencapai 1,2 kg per kapita per tahun jauh di bawah negara pengimpor kopi

Liputan6.com, Jakarta - Pengembangan industri kopi dan konsumsi kopi masyarakat Indonesia masih rendah, bahkan lebih rendah dari negara yang hanya menjadi pengimpor kopi. karena itu, kementerian Perindustrian ingin dua hal tersebut meningkat

Menteri Perindustrian Saleh Husen mengatakan, konsumsi kopi masyarakat Indonesia rata-rata baru mencapai 1,2 kilogram (kg) per kapita per tahun jauh di bawah negara – negara pengimpor kopi.

"Seperti Amerika 4,3 kg, Jepang 3,4 kg, Austria 7,6 kg, Belgia 8,0 kg, Norwegia 10,6 kg dan Finlandia 11,4 kg per kapita per tahun," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Saleh melanjukan, pengembangan industri kopi juga perlu ditingkatkan mengingat saat ini baru mampu menyerap sekitar 35 persen produksi kopi dalam negeri dan sisanya sebesar 65 persen masih diekspor dalam bentuk biji.

 

karena itu, Saleh meminta produsen kopi olahan melakukan diversifikasi produk kopi dan promosi sesuai dengan permintaan masyarakat konsumen Indonesia terutama dalam teknologi proses dan desain kemasan produk.

Dengan begitu diharapkan, konsumsi kopi masyarakat Indonesia meningkat seperti halnya yang dilakukan oleh negara Brasil sebagai produsen kopi utama dunia yang telah mampu meningkatkan konsumsi kopi domestiknya menjadi 6 kg per kapita pertahun.

"Saya minta pabrik-pabrik lain mengolah dan memasarkan kopi speciality, yang berindikasi geografis. Lantas menggunakan nama khas kopi menjadi bagian brand atau varian produknya, seperti Kapal Api Mandailing, Kapal Api Manggarai, Good Day Kopi Toraja," ungkap Saleh.

Guna memacu industri pengolahan kopi, lanjut Saleh, Kementerian Perindustrian telah memfasilitasi melalui beberapa kebijakan yaitu industri pengolahan kopi masuk dalam industri pangan dan prioritas untuk dikembangkan (PP No.14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035) pada 5 tahun kedua (2020-2024); dan pemberian fasilitas pajak penghasilan (PP No.18 Tahun 2015) untuk investasi baru industri pengolahan kopi (KBLI 10761) di beberapa daerah di luar Jawa.

Berikutnya, harmonisasi tarif bea masuk (MFN) produk kopi olahan (kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi mix) dari 5 persen menjadi 20 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan No.132 Tahun 2015.

Harmonisasi tarif ini dimaksudkan untuk memberikan iklim berusaha yang kondusif bagi industri pengolahan kopi di dalam negeri ; memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan secara wajib yang mulai berlaku secara efektif pada tanggal 17 Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/10/2014. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.